Info Lowongan Kerja, BPJS Kesehatan Buka 10 Posisi, Terbuka untuk D3, D4, dan S1, Ini Syaratnya

BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja untuk penempatan di Pontianak, Singkawang, Sintang, Serang dan Bandar Lampung.

Editor: Yongky Yulius
NET
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan 

TRIBUNJABAR.ID - BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja untuk penempatan di Pontianak, Singkawang, Sintang, Serang dan Bandar Lampung.

Lowongan pekerjaan yang dibuka BPJS Kesehatan meliputi 10 posisi berbeda.

Mulai dari Sekretaris Kedeputian Wilayah hingga pengelolaan fasilitas kesehatan primer.

 

Jenjang pendidikan untuk tenaga kerja yang diperlukan mulai dari D3, D4, dan S1 dengan IPK minimal 2,75.

Termasuk profesi seperti Dokter, Apoteker, NERS.

Perlu diperhatikan, usia maksimal (per 31 Desember 2019) 25 tahun.

Pendaftaran paling lambat hari ini, Minggu 8 Desember 2019.

Informasi selengkapnya bisa klik di link BPJS Kesehatan atau baca terus artikel ini.

Untuk mengisi semua persyaratan, klik tautan berikut: Career Site BPJS Kesehatan.

Jenis pekerjaan:

a. Sekretaris Kedeputian Wilayah (Kode peminatan: SKR)

  1. Pengelolaan Administrasi dan Kegiatan Pimpinan
  2. Pengelolaan kegiatan keprotokolan
  3. Pengelolan arsip konvensional (arsip fisik)
  4. Pengeloaan arsip digital
  5. Pengelolaan tata naskah dinas dan surat menyurat
  6. Pekan Depan, Disnakertrans Jabar Gelar Job Fair, Sediakan 1.318 Lowongan Kerja

Persyaratan khusus:

  1. Perempuan
  2. Pendidikan diutamakan Sekretaris, Administrasi Bisnis

b. Pelayanan Peserta (front liner), (Kode Peminatan: FLR)

  1. Memverifikasi, menyimpan, memutakhirkan, melakukan pencarian kembali, memvalidasi, dan mendistribusikan dokumen atau data kepesertaan.
  2. Melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Merekapitulasi jumlah formulir
  4. Mencatat identitas peserta dan informasi yang diminta tentang komunikasi dan pemberian informasi secara langsung

Persyatan khusus:

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Ramah
  3. Mampu mengoperasikan perangkat lunak
  4. Memiliki jiwa melayani
  5. Mampu memberikan solusi terhadap permasalahan peserta

c. Administrasi Kepesertaan (Kode Peminatan: ADK)

  1. Merekapitulasi data peserta.
  2. Melakukan rekonsiliasi data peserta dengan Badan Usaha (BU).
  3. Melakukan  pencatatan  dan  monitoring  terhadap distribusi Kartu Indonesia Sehat
  4. Meminta  dan  memonitor  pengembalian  kartu  (peserta keluar, perubahan dokter keluarga/data umum, produk).
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved