Preman Hobi Main Bacok, Baru 2 Minggu Keluar Penjara Sudah Bikin Ulah, Tak Berkutik Disergap Polisi
Preman berinisial HN alias Ikal (20) ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Garut setelah buron selama tiga tahun
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Preman berinisial HN alias Ikal (20) ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Garut setelah buron selama tiga tahun. Ikal pernah membacok seorang preman saat masih berusia 16 tahun.
Aksi brutalnya itu kembali terulang pada Rabu (4/12/2019) malam. Ia dan temannya berinisial R alias Gaga (22) menganiaya seorang warga di Tarogong.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, Ikal ditangkap pada Kamis (5/12/2019) sore, di satu penginapan di kawasan Cipanas. Ikal sebenarnya baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bandung.
"Pelaku ini kembali berulah, padahal baru dua minggu keluar dari Lapas," ucap Maradona, Jumat (6/12/2019).
• Viral, Penampakkan Rumah Mantan Menpora Roy Suryo Dipenuhi Parabola, Ini Penjelasannya
Sebelumnya, Ikal jadi penghuni Lapas selama 2,5 tahun. Ia dipenjara setelah menikam seseorang pada 2017. Pada tahun 2016, Ikal juga pernah berulah dengan membacok ketua geng motor di wilayah Garut Kota.
Sedangkan pada 2015, ia membacok seorang preman jalanan di kawasan Cipanas. Aksi pembacokan itu dilakukan karena Ikal berebut pemandu lagu dengan preman tersebut.
"Tim yang menangkap pelaku harus berhati-hati. Anggota pakai senjata lengkap. Soalnya pelaku sering membawa benda mirip senjata api dan golok," katanya.
Saat ditangkap, Ikal tak melakukan perlawanan karena sedang posisi tertidur. Ketika anggota melakukan penggeledahan, pelaku membawa senjata airsoft gun.
• Pecat Dirut PT Garuda Indonesia Ari Askhara, Erick Thohir Dapat Karangan Bunga
Setelah jadi buronan selama tiga tahun, pemuda kelahiran 1999 itu kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Garut. Ikal dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama lima tahun.
"Kami juga jerat dengan Undang-undang Darurat soal kepemilikan senjata tajam dan airsoft gun. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tim-resmob-satreskrim-polres-garut-menggiring-hn-alias-ikal-kaos-merah.jpg)