Buntut Angkut Harley Davidson Ilegal, Garuda Indonesia Akan Didenda
Buntut penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda merek Brompton di pesawat baru bertipe Airbus A330-900 Neo, Garuda Indonesia akan didenda.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Buntut penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda merek Brompton di pesawat baru bertipe Airbus A330-900 Neo, Garuda Indonesia akan didenda.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berencana melayangkan surat berisi nominal denda kepada Garuda Indonesia.
Nominal denda akan diatur oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti.
"Kita akan layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar (customs declaration)," kata Budi Karya Sumadsetelah konferensi pers pertemuan menteri transportasi BIMP-EAGA di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Budi menuturkan, surat berisi nominal denda itu dilayangkan karena Garuda Indonesia tidak mematuhi peraturan penerbangan yang berlaku. Budi Karya Sumadi pun menganggap itu melenceng dari kelaziman.
"Ini ada yang spesial dan melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA (flight approval) itu barang-barang itu tidak tercatat. Kalau penumpang, sejauh itu tidak komersial, itu tidak apa-apa. Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda," kata Budi Karya Sumadi.
• Kronologi Penemuan Harley Davidson di Pesawat Garuda yang Berujung Pencopotan Direktur Utama
• Dirut Garuda Selundupkan Harley Davidson, Menkeu Sri Mulyani Taksir Kerugian Negara Rp 1,5 Miliar
Budi belum tahu berapa nominal denda yang dilayangkan. Dia mengatakan, nominal denda diatur oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti.
"Nanti sama Bu Dirjen," ucap Budi Karya Sumadi.
Ke depan, dia bakal terus bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menanggulangi masalah penyelundupan di dalam transportasi.
"Saya pikir kami akan kerja sama dengan bea cukai karena berkaitan dengan barang-barang yang masuk ke Indonesia. Kita akan membuat suatu bahasan-bahasan yang lebih detail dengan tim, seperti apa untuk menyongsong atau menanggulangi masalah itu," katanya.
Sebelumnya, pesawat Garuda Indonesia baru yang datang dari Prancis dengan pengiriman penerbangan langsung (ferry flight) kedapatan membawa onderdil Harley Davidson dan sepeda merek Brompton ilegal.
• Ini Wujud Harley Davidson Merah Krem dan Brompton Ilegal yang Diselundupkan di Pesawat Garuda
Disinyalir, onderdil Harley Davidson itu milik Direktur Utama Garuda Indonesia. Akibatnya, Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dicopot oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Dengan itu saya akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik akan ada prosesur lainnya," ujar dia ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Erick pun memaparkan, Ari Askhara telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018.
Selain itu yang bersangkutan juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia berinisial IJ di Amsterdam.
"Ini menyedihkan. Ini proses menyeluruh di BUMN bukan individu, tapi menyeluruh. Ini Ibu (Sri Mulyani) pasti sangat sedih," ujar dia. (Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Menhub Bakal Layangkan Surat Denda ke Garuda Indonesia"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bks-menteri.jpg)