Ini Wujud Harley Davidson Merah Krem dan Brompton Ilegal yang Diselundupkan di Pesawat Garuda

DJBC Kementerian Keuangan menunjukkan onderdil atau suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang diselundupkan di pesawat Garuda

Editor: Dedy Herdiana
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menunjukkan kepada awak media onderdil atau suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang diselundupkan di pesawat baru milik Maskapai Garuda Indonesia berjenis Airbus A330-900 NEO di Jakarta, Kamis (5/11/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menunjukkan kepada awak media onderdil atau suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang diselundupkan di pesawat baru milik maskapai Garuda Indonesia berjenis Airbus A330-900 neo.

Harley Davidson dan sepeda Brompton tersebut diselundupkan dari Perancis ke Indonesia.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, dikutip dari Kompas.com, diketahui jenis dari motor Harley Davidson tersebut keluaran tahun 1972 berwarna merah dan krem.

Sementara itu, jika dilihat secara lebih teliti, suku cadang motor Harley Davidson yang diselundupkan tidak tampak baru.

BREAKING NEWS: Erick Thohir Berhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Gara-gara Harley Selundupan

Terlihat noda di beberapa bagian motor tersebut.

Onderdil motor tersebut dikirim dengan dibagi melalui 18 kardus berwarna coklat yang berisi beberapa suku cadang di masing-masing kardus tersebut.

Selain itu, juga terdapat dua sepeda Brompton berwarna hijau army.

Diketahui, harga sepeda lipat tersebut di kisaran Rp 30 juta hingga termahal mencapai lebih dari Rp 80 juta.

Profil Singkat Ari Askhara, Dirut Garuda yang Hari Ini Diberhentikan Erick Thohir Gara-gara Harley

Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, pemilik motor dan sepeda tersebut merupakan karyawan on board dalam penerbangan dari Perancis ke Indonesia.

“Dibawa oleh salah satu karyawan yang on board dalam penerbangan tersebut,” kata Ikhsan dalam keterangan resminya.

Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (17/11/2019).

Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Perancis.

Pencopotan Direktur Utama Garuda Ari Askhara Tunggu RUPS

Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut, pada bagian kabin kokpit dan penumpang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan.

Selain itu, juga tidak ditemukan barang kargo lain seperti yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia.

“Namun, pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna cokelat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penampakan Harley Davidson dan Brompton Ilegal di Pesawat Garuda", https://money.kompas.com/read/2019/12/05/153000426/ini-penampakan-harley-davidson-dan-brompton-ilegal-di-pesawat-garuda.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved