Utang Piutang KDN Pembuangan Sampah Antara Pemda KBB dan Pemkot Bandung Sudah Clear
Permasalahan antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Permasalahan antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait utang piutang Kompensasi Dampak Negatif (KDN) ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti akhirnya sudah selesai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, KBB, Apung Hadiat Purwoko mengatakan, masalah tersebut sudah selesai karena Pemerintah Kota Bandung sudah sepakat akan membayar tunggakan sebesar Rp 3,2 miliar pada tahun 2020 nanti.
"Sudah selesai dan sudah ada kesepakatan bahwa Kota Bandung akan membayar utangnya pada tahun 2020," ujarnya di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Rabu (4/12/2019).
Artinya, Pemkot Bandung sudah mengakui adanya masalah utang piutang ke Pemkab Bandung Barat terkait KDN ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti tersebut karena buktinya ada temuan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).
• Klasemen Terkini, Persib Bandung Bisa Saja Degradasi, Nih Hitung-hitungannya
"Iya betul (ada utang) karena itu hasil dari temuan BPK, sehingga masalah ini bisa clear dan (utangnya) akan dibayarkan oleh Kota Bandung," kata Apung.
Untuk mekanisme pembayarannya, lanjut Apung, Pemkota Bandung akan membayar ke kas daerah Pemkab Bandung Barat, kemudian dari keuangan akan diberitahukan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) agar desa yang terdampak pembuangan sampah mengajukan proposal.
Desa yang terdampak pembuangan sampah ke TPA Sarimukti itu, yakni Desa Sarimukti, Mandalasari, dan Rajamandala, sehingga ketiga desa tersebut harus segera mengajukan proposal ke Pemkab Bandung Barat agar KDN bisa dibayar.
"Setelah pengajuan proposal nanti akan diverifikasi oleh BPPD, nanti pemerintah daerah transfer ke rekening pemerintah desa," ucapnya.
Sebelumya, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta agar Pemda KBB untuk segera menutup TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat untuk pembuangan sampah khusus dari Kota Bandung.
• Nil Maizar Ungkap Kunci Kemenangan Persela Lamongan di Kandang Persib Bandung
Hal tersebut, karena sejak tahun 2013 pembayaran kompensasi dampak negatif (KDN) ritase pembuangan sampah dari Kota Bandung ke KBB disebut-sebut tidak pernah lunas, sehingga menyisakan utang ke pemerintah KBB sebesar Rp 3,2 miliar.