Sidang Tuntutan Terhadap 2 Bos Miras Oplosan di Cicalengka Ditunda, Terkait Pencucian Uang

Sidang tuntutan terkait kasus pencucian yang melibatkan pasangan bos miras oplosan di Cicalengka ini ditunda.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bos miras oplosan asal Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Samsudin Simbolon dan istrinya, Hamciah Manik kembali diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (28/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang adalah bos miras oplosan di Cicalengga, Sansudin Simbolon dan istrinya Hamciah Manik, tak jadi dituntut hari ini.

Sidang tuntutan terkait kasus pencucian yang melibatkan pasangan bos miras oplosan di Cicalengka ini ditunda.

Awalnya sidang itu dijadwalkan digelar Pengadilan Negeri Bandung, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Rabu (4/12/2019).

Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang tuntutan tersebut jadi Rabu (11/12/2019).

Permohonan jaksa pun dikabulkan majelis hakim.

Kuasa hukum Sansudin dan Hamciah, Andri Marpaung, mengungkapkan, terkait penundaan ini di luar kewenangannya.

Daftar Harta Bos Miras Oplosan Cicalengka yang Tewaskan 45 Orang, Punya Alphard, Fortuner, dan Camry

Sedang Jalani Penjara 20 Tahun, Bos Miras Oplosan Cicalengka Disidang Lagi pada Kasus Pencucian Uang

"Itu kewenangan majelis hakim yang mana, mungkin belum selesai atau bagaimana," ujar Andri, setelah sidang tersebut ditunda.

Kuasa hukum lain terdakwa, Siwandy Sianifar, mengatakan persidangan terkesan dipaksakan kalau jadi digelar hari ini.

"Jadi pihak Kejaksaan berpikir, kira-kira mau menuntut berapa tahun terhadap si terdakwa," ujar Andri.

Kasus pencucian adalah kasus kedua Sansudin Simbolon dan Hamciah Manik.

Mereka sudah mendapat vonis terkait produksi dan perjualan minuman keras yang menewaskan 46 orang di Cicalengka.

Sansudin divonis 20 tahun penjara sedangkan Hamciah 7 tahun penjara.

Pesta Miras Oplosan, Dua Tewas Satu Kritis, yang Tewas Umurnya 38 dan 46 Tahun

Pasangan ini pun harus mengikuti persidangan kasus pencucian terkait hasil dari hasil produksi minuman keras tersebut.

Sebelumnya, jaksa Aisha Paramita dalam dakwaannya mengatakan, Sansudin dan Hamciah sejak 2010 hingga 2018, berjualan miras berbagai merek. Kemudian pada 2014, kedua terdakwa menjual miras oplosan produksi sendiri.

Komposisinya, air mineral, multivitamin serbuk, alkohol 97 persen, pewarna kue, pewangi rasa pisang ambon.

Miras oplosan bisa diproduksi hingga 50 liter dan dikemas dalam 66 botol. Dalam sehari, terdakwa memproduksi miras oplosan maut itu hingga 5 kali.

"Dalam satu kali produksi, terdakwa mendapat keuntungan Rp 890 ribu. Miras dijual di toko dekat rumah di Cicalengka dan pembeli datang ke kios itu. Selain itu, miras oplosan dipasarkan di Cicalengka, Nagreg dan Kota Bandung," ujar Aisha.

Keuntungan yang didapat terdakwa selain dari pembeli yang datang, juga berasal dari para pedagang yang menjual miras oplosannya.

"Keuntungan penjualan miras oplosan digunakan sehari-hari. Selain itu, dibelikan berupa aset benda bergerak dan tidak bergerak," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved