Sidang Cerai Talak Ustadz Abdul Somad Sudah 11 Kali, Mediasi Gagal, Mellya Juniarti Banding?
Ustadz Abdul Somad kini berstatus single atau duda setelah permohonan cerai talak dikabulkan Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B.
TRIBUNJABAR.ID - Ustadz Abdul Somad kini berstatus single atau duda setelah permohonan cerai talak dikabulkan
Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B.
Ustads Abdul Somad (UAS) mengajukan cerai talak terhadap istrinya Mellya Juniarti.
Tak banyak diberitakan, ternyata persidangan cerai talak Ustadz Abdul Somad sudah berlangsung 11 kali di Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B.
Dari 11 kali persidangan cerai talak yang diajukan Ustadz Abdul Somad, di dalamnya sudah dilakukan proses mediasi.
Namun, proses mediasi itu gagal sehingga berlangsung sidang putusan cerai talak yang berimpikasi hukum bahwa keduanya sudah tidak suami istri lagi.
• Momen Peringati Hari Guru, Ustadz Abdul Somad Sengaja Datang, Mencium Tangan KH Hasan Abdullah Sahal
Perkara Cerai Talak yang dimohonkan Ustadz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang tanpa kehadiran Ustadz Abdul Somad atau UAS maupun mantan istrinya Mellya Juniarti.
Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai talak Ustadz Abdul Somad.
Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
Dikabulkannya permohonan cerai talak ini Ustadz Abdul Somad menyandang prediket menduda.
Terkait dengan perkara perceraian Ustadz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.
Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.
Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.
Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.
• Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Begini Penjelasan 3 Ulama Termasuk Ustaz Abdul Somad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ustaz-abdul-somad-ceramah-tentang-berbaki-kepada-ibu.jpg)