Pengamat Minta Pemkot Bandung Segera Bikin Regulasi Penggunaan Skuter listrik
Menurut Sony Sulaksono Wibowo, GrabWheels adalah personal wheels seperti halnya sepatu roda. Penggunaannya tidak bisa sembarangan di jalan raya
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pengamat transportasi dari ITB, Sony Sulaksono Wibowo, meminta Pemerintah Kota Bandung segera membuat peraturan penggunaan skuter listrik demi menjaga keselamatan pengendara di jalan raya.
Sebelumnya, penggunaan GrabWheels, kendaraan skuter listrik, kembali menjadi sorotan saat tiga anak kecil kedapatan mengendarai alat itu secara berboncengan, di jalan layang Pasopati Bandung.
Menurut Sony Sulaksono Wibowo, GrabWheels adalah personal wheels seperti halnya sepatu roda. Penggunaannya tidak bisa sembarangan begitu saja di jalan raya.
“Penggunaannya terbatas, tidak bisa disamakan dengan sepeda atau motor. Terlebih jika digunakan oleh anak di bawah umur di jalan besar yang tidak disertai dengan pengawasan,” kata Sony Sulaksono Wibowo via ponsel, Selasa (3/12/2019).
Sony pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak memilih moda transportasi karena skuter listrik tersebut berbahaya jika dikendarai tanpa didukung dengan edukasi dan infrastruktur yang memadai.
• Wakil Wali Kota Bandung Belum Tahu Soal Skuter Listrik, Mau Tanya Dulu Boleh Tidak Dipakai di Jalan
• Setelah Viral Pengguna GrabWheels Ditabrak Mobil, Polisi Keluarkan 6 Aturan Pakai Skuter Listrik
Sebagai aplikator, katanya, Grab sebaiknya proaktif dalam meregulasi sistem sewa, tidak sepenuhnya menyerahkan keamanan pada masyarakat.
“Harusnya bisa ada sanksi atau minimal peringatan. Tapi tetap saja akan adu argumen tentang aturan, perlu ketegasan aparat dalam hal ini,” kata dia.
Dengan beredarnya video anak di yang dapat mengakses GrabWheels, dia menjelaskan, terlihat faktor adanya kekurangawasan mitra penyewa dalam mendistribusikan alat transportasi yang mereka miliki.
“Harusnya, penggunaannya hanya di daerah terbatas seperti mall, taman, kampus. Dibatasi dengan ketat untuk tidak masuk ke jalan raya, kalau perlu dilarang. Grab harus melakukan kontrol siapa yang menggunakannya, batasan umur, kelengkapan keselamatan, tidak berdua, dan lainnya,” kataSony Sulaksono Wibowo.
• Viral 3 Bocah Kendarai Skuter Listrik di Jalan Layang Pasupati Kota Bandung, Grab Siapkan Satgas
• Bocah Ini Santuy, Pakai GrabWheels di Flyover Pasupati Bandung, Videonya Viral, Begini Kata Grab
Ketika dimintai pendapat terkait apakah Pemerintah Kota Bandung perlu meregulasi seperti halnya yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ia menyatakan kesepakatannya.
Kecelakaan skuter listrik ini bisa diminimalisasi jika Pemkot Bandung berkoordinasi dengan penyedia layanan. Meskipun tidak perlu dilarang, penggunaannya harus dibatasi dengan ketat.
Sony menuturkan sejauh ini Indonesia memang belum memiliki regulasi terkait penggunaan GrabWheels namun aturan tentang keselamatan berkendara di jalan sudah ada.
Dengan aturan yang ada, lanjutnya, baik pengendara maupun polisi dapat menggunakannya untuk sementara waktu, hingga ada infrastruktur atau regulasi dari pemerintah.
Di Jakarta, dukungan terhadap skuter listrik diberikan oleh sebagian besar masyarakatnya. Ini berdasarkan hasil riset yang dilakukan Research Institute of Socio Economic Development (RISED).
Dalam riset yang dilakukan dengan 1.000 responden tersebut, 81,8% masyarakat DKI Jakarta mendukung pembatasan.