Mantan Istri Buka Suara, Perceraian Ustadz Abdul Somad Beredar Kabar Terkait Kebutuhan Zohir

Mellya Juniarti dalam klarifikasinya mengaku tidak tahu pasti alasan Ustadz Abdul Somad (UAS) menggugat cerai.

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Kompas.com/umroh.com
ilustrasi sosok istri UAS 

TRIBUNJABAR.ID - Penyebab Ustadz Abdul Somad (UAS) menceraikan istrinya, Mellya Juniarti, masih belum diungkapkan.

Mellya Juniarti dalam klarifikasinya juga mengaku tidak tahu pasti alasan Ustadz Abdul Somad (UAS) menggugat cerai.

Melyya memastikan ia tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar syariat agama Islam.

Pengadilan Agama Bangkinang membenarkan bahwa Ustdaz Abdul Somad (UAS) menggugat cerai istrinya.

Dan gugatan Ustadz Adbud Somad (UAS) telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bangkinang, Provinisi Riau, Selasa (3/12/2019).

Sosok Mellya Juniarti Dicerai UAS, Ustaz Abdul Somad Sempat Ajukan Syarat Ini Sebelum Menikahinya

Perkara cerai talak yang dimohonkan Ustadz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang tanpa kehadiran Ustadz Abdul Somad atau UAS maupun mantan istrinya Mellya Juniarti.

Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad.

Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Setelah dikabulkannya permohonan Cerai Talak ini Ustadz Abdul Somad resmi menyandang predikat duda.

Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas SAg membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.

Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.

Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved