Kasus Suap PLTU Riau-1, Hukuman Mantan Mensos Idrus Marham Dikurangi, Pengacara Sebut Harusnya Bebas
Adapun, Idrus terjerat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tamban
"Tetapi melaporkannya kepada Terdakwa Idrus Marham sebab pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar dia.
"Serta saksi Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU MT Riau-1," ujar Andi.
• Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PLTU Riau, Setya Novanto Tampil Beda dengan Kumis dan Jenggot
Andi menjelaskan, putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim MA pada hari Senin, 2 Desember 2019.
Yakni, Suhadi sebagai Ketua Majelis serta Abdul Latif dan Krishna Harahap, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam kasus ini, pada putusan sebelumnya, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Hakim saat itu menjelaskan, secara fisik, Idrus tak menikmati uang suap. Akan tetapi, Idrus mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Eni.
Idrus secara aktif juga membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni.
Selain untuk membiayai keperluan partai, uang tersebut juga untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung.
Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)