Imigrasi Bandung Ungkap 2 Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Manusia Bermodus Pengantin Pesanan
Imigrasi Bandung ungkap dua tersangka baru kasus penyelundupan manusia bermodus pengantin pesanan.
Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung berhasil mengungkap dua tersangka baru penyelundupan manusia dengan modus pengantin pesanan.
Pihak Imigrasi berhasil menangkap dua tersangka baru yaitu Warga Negara Asing bernama Jin Shixiong warga Republik Rakyat Cina dan satu lagi WNI berinisial EM.
EM merupakan istri dari tersangka pengembangan kasus sebelumnya bernama Shao Dongdong.
EM berperan mencari wanita Indonesia untuk dijodohkan dengan pria Cina.
"Bersangkutan EM mengurus dokumen dan proses pernikahan korban serta mengelola dana untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan itu serta mencari mempelai wanita asal Indonesia dan menerima keuntungan yang sudah ditarif," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yosa anggara di Kantor Kejari Kota Cimahi, Selasa (3/12/2019).
Yosa menambahkan peran Jin Shixiong ini sebagai perekrut pria warga Tiongkok yang akan dijodohkan, nantinya diteruskan kepada Shao Dongdong dan EM.
"Jadi Jin Shixiong ini mencari korban untuk datang ke Indonesia dan mencarikan jodohnya di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dengan mematok harga," jelasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka baru itu telah melakukan penyelundupan manusia dengan modus pengantin pesanan uang prosesnya tidak sah menurut hukum.
Kasus ini sedang marak terjadi di Indonesia dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan visa masuk ke negara Tiongkok.
Atas perbuatan kedua tersangka itu telah melanggar pasal 120 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasie Pidum Kejari Cimahi Rudi Heryanto mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tersangka baru ini dan akan diuji nantinya.
"Kami akan uraikan dulu semua unsur-unsur dalam pasal 120 tersebut, karena ada bahasa untuk menyelundupkan orang ke luar negeri kami uji dulu, kemudian nanti dalam persidangan uji juga, bahwa ada hal yang memberatkan dan ada hal yang meringankan sebelum kami mengajukan tuntutannya," ujar Rudi Heryanto.
Rudi menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung karena ada pelaku yang merupakan warga negara asing.
Kasus penanganan perkara ini yang dilakukan penyidik dari Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung merupakan kasus pertama dan menjadi role model untuk perkara imigrasi berikutnya yang terjadi di tempat lainnya.
• Kasus Pengantin Pesanan Mulai Disidangkan di PNBB, Cewek Indonesia Dinikahi lalu Diboyong ke China