11 Daftar Kesalahan Kuwu Tinumpuk Indramayu Versi Warga, Lakukan Korupsi Ingin Kuwu Dicopot
Sebelas daftar kesalahan Kuwu Tinumpuk versi warga. Lakukan korupsi ingin kuwu dicopot.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu merangkum 11 poin kesalahan yang dilakukan Kuwu Desa Tinumpuk, Eka Munandar.
Sebelas poin kesalahan itu disampaikan ratusan warga saat melakukan aksi unjuk rasa di dua titik sekaligus, yakni di depan Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019).
Koordinator aksi, Edi Supriyadi mengatakan, sebanyak 11 poin itu sengaja dirangkum warga sebagai bukti yang menguatkan kasus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Eka Munandar.
"Berdasarkan obrolan dari tim Inspektorat, bahwasanya ada penyalahgunaan dana sebesar Rp 231 juta yang dilakukan oleh Kuwu Eka Munandar," ucap dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Oleh karena itu, berdasarkan rangkuman 11 kesalahan itu, masyarakat menduga adanya kejanggalan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu Eka Munandar.
"Kami menduga Kuwu Eka Munandar telah melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, melanggar Permen Nomor 113 Tahun 2014, melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ucapnya.
Berikut 11 poin itu kesalahan Kuwu Eka Munandar yang dirangkum warga:
Pertama, menunggaknya pembayaran tukang dari 35 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) program pemerintah tahun 2018.
Kedua, tunjangan Badan Permusyarawaratan Desa (BPD) lama sejak bulan Januari-Maret 2019 serta tunjangan BPD baru pada bulan April 2019 tidak diberikan, padahal Anggaran Dana Desa (ADD) sudah turun.
Ketiga, intensif RT dan RW dipotong sebanyak dua bulan.
Keempat, tidak transparannya penggunakan Dana Desa (DD), ADD, serta Banprov tahun 2018-2019.
Kelima, pembangunan jalan dan gang setapak di Desa Tinumpuk tahun 2018 tidak sesuai dengan rancangan anggaran bangunan (RAB) sehingga menimbulkan kesan asal-asalan.
Keenam, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sampai sekarang belum jelas usahanya dan tidak memiliki struktur organisasi tapi penggunaan dananya sudah diserap.
Ketujuh, laporan penanggung jawaban (LPJ) tahun 2018-2019 belum selesai sampai sekarang.