Jelang reuni 212, Polisi Belum Deteksi Pergerakan Massa ke Jakarta

Menurut dia, Polda Metro Jaya tetap melakukan pengawalan dan pengaman terhadap acara tersebut.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat KH Rachmat Syafei bersama Sekretaris Umum MUI Jabar HM Rafani Achyar menggelar konferensi pers terkait adanya rencana reuni aksi 212 di Jakarta pada 02 Desember 2019. Konferensi pers tersebut digelar di Kantor MUI Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Jumat (29/11/2019). 

"Diundang dan saya akan datang," ucap Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (29/11/2019).

Selain itu, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan undangan juga datang ke Partai PKS.

Namun, ia tak tahu siapa saja elite PKS yang akan hadir dalam Reuni 212.

"Kalaupun nanti mereka datang pastilah mereka datang tidak akan pakai baju PKS. Mereka akan datang sebagai umat," katanya.

Pesan Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut acara Reuni 212 yang akan berlangsung 2 Desember 2019 harus diakomodasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Mahfud MD mengimbau peserta Reuni 212 tidak membuat kekacauan selama acara dan bisa berdampak hukum.

“Kami melihat acara tersebut sebagai hak warga yang harus dilaksanakan secara tertib. Kami meminta acara itu diatur sebaik-baiknya supaya tidak menimbulkan keributan dan menimbulkan pelanggaran hukum yang tidak sesuai undang-undang,” kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan surat pemberitahuan acara Reuni 212 sudah disampaikan panitia kepada pihak kepolisian.

Mahfud MD menjamin aparat keamanan akan mengakomodasi dan mengawal acara tersebut supaya berjalan tertib.

“Kita akan mengawal, mengawasi, dan melindungi supaya tak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Imbauan Polri

Mabes Polri mengingatkan agar pelaksanaan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 tetap menghormati hak orang lain dan menaati aturan hukum.

"Kegiatan tetap harus menghormati hak-hak orang lain dan menghormati aturan dan norma yang diakui secara umum" Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Asep mengatakan pelaksanaan Reuni 212 merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum.

"Hal itu sudah diatur berdasarkan undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum," ujarnya

Asep menjelaskan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Reuni 212.

Ada 5 hal yang harus diperhatikan pada pelaksanaan Reuni 212 tersebut selain menghormati hak orang lain dan mentaati hukum, diantaranya;

Pertama, kegiatan tetap harus menghormati hak-hak orang lain.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved