Anda Kena Tilang? Jangan Khawatir, Kini Bayar Dendanya Bisa di Kantor Pos dan BRI Terdekat

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cirebon, PT Pos Indonesia, dan Bank BRI, meluncurkan layanan pembayaran denda tilang.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Regional 5 Jabar Banten PT Pos Indonesia, Helly Siti Halimah (ketiga kanan), Kepala Kejari Kota Cirebon, M Syarifuddin (keempat kanan), dan Pemimpin Cabang BRI Cirebon Kartini, M Harsono (kelima kiri), saat menandatangani nota kerja sama dalam Launching Layanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengiriman Barang Bukti Tilang yang Terintegrasi serta Terkoneksi Secara Nasional di Kejari Kota Cirebon, Jl Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (29/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Anda kena tilang dan tidak ingin repot mengantre bayar dendanya?

Jangan khawatir, kini Anda bisa membayar denda tilang di Kantor Pos dan BRI terdekat.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cirebon, PT Pos Indonesia, dan Bank BRI, meluncurkan layanan pembayaran denda tilang.

Selain itu, bukti tilang yang diamankan oleh kepolisian juga akan dikirim langsung ke alamat Anda.

Bahkan, sistem tersebut telah terintegrasi dan terkoneksi secara nasional.

Pengunjung Rutan Depok Tertangkap Bawa Sabu, Disembunyikan dalam Kepala Charger Ponsel

Karena itu, jika Anda tengah berkunjung ke berbagai daerah di Indonesia dan ditilang, maka bisa membayar dendanya di kota tempat tinggal.

"Ini mempermudah masyarakat untuk mengurus pelanggaran tilang di kota tempat tinggal masing-masing," ujar Kepala Kejari Kota Cirebon, M Syarifuddin, saat ditemui usai Launching Layanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengiriman Barang Bukti Tilang yang Terintegrasi serta Terkoneksi Secara Nasional di Kejari Kota Cirebon, Jl Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (29/11/2019).

Melalui sistem tersebut, kata Syarifuddin, pembayaran denda tilang bisa dilakukan di Kantor Pos dan Bank BRI terdekat.

Ia mengatakan, layanan yang diluncurkan kali ini merupakan lanjutan dari sistem yang sebelumnya digagas jajarannya.

Namun, pada sistem sebelumnya pelayanan pembayaran denda tilang masih terbatas hanya di Wilayah III Cirebon.

Menurut dia, pembayaran denda tilang pada sistem sebelumnya yang dimulai sejak pertengahan 2019, itu pun baru menggandeng Kantor Pos Cirebon.

DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Penetapan APBD, Propemperda, dan Tata Tertib DPRD

Pada sistem kali ini sudah terintegrasi secara nasional sehingga bisa digunakan di seluruh Indonesia dan dikerjasamakan juga dengan Bank BRI.

"Peluncurannya dilakukan di Kota Cirebon, jelas ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi kami," kata M Syarifuddin.

Peluncuran layanan pembayaran denda tilang itupun tampak dihadiri puluhan tamu undangan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved