Narkoba
VIDEO-Kompak Jadi Pengedar Sabu, Pasangan Sumi Istri di Cirebon Ini Masuk Bui
PETUGAS juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan elektronik, bong, ponsel, pipet, cangklong, alumunium foil,...
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat peredaran gelap sabu di wilayah Cirebon.
Sedikitnya empat orang yang masing-masing berinisial PH (42), YS (23), RD (30), dan AP (50), berhasil diamankan petugas.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, mengatakan bahwa sebanyak 251,52 gram sabu berhasil disita dari komplotan itu.
Diketahui juga, PH dan YS adalah pasangan suami istri yang terlibat peredaran sabu di wilayah Cirebon.
"Kami juga menyita satu paket serbuk inex dari sindikat ini," kata Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Kamis (28/11/2019).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan napi di Lapas Ciamis.
Menurut dia, jaringan tersebut sudah beroperasi di wilayah Cirebon sejak setahun terakhir.
Selain itu, diketahui sindikat tersebut biasa mendapat pasokan barang haram dari Pasar Uler Jakarta.
"Diambil dari Jakarta kemudian dikemas dan diedarkan di wilayah Cirebon," ujar Roland Ronaldy.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan elektronik, bong, ponsel, pipet, cangklong, alumunium foil, sepeda motor, dan lainnya.
Keempat anggota sindikat peredaran sabu itupun dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman
maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)