Ribuan Honorer di Garut Resah Tak Bisa Jadi PNS, Mereka Pun Gelar Demo di Kantor DPRD

Ribuan honorer Kabupaten Garut melakukan demontrasi di depan Gedung DPRD Garut, Kamis (28/11/2019).

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Firman Wijaksana
Ribuan guru honorer berkumpul di Jalan Patriot yang berada di depan Gedung DPRD Garut, Kamis (28/11). Para honorer menuntut pengangkatan CPNS tak berdasarkan umur. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Ribuan honorer Kabupaten Garut melakukan demontrasi di depan Gedung DPRD Garut, Kamis (28/11/2019). Mereka merasa cemas dengan pembukaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk umum.

Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut, Cecep Kurniadi, mengatakan, para honorer yang berusia 35 tahun ke atas sudah tak punya kesempatan untuk mendaftar CPNS. Padahal mereka sudah mengabdi hingga puluhan tahun.

"Pengabdian mereka akan terkikis. Orang yang tadinya tak pernah mengabdi, bisa menggeser yang sudah mengabdi lama," ucap Cecep, Kamis (28/11/2019).

Aksi turun ke jalan yang dilakukan ribuan honorer, lanjutnya, untuk menuntut pemerintah untuk membuat regulasi baru. Yakni aturan untuk honorer usia 35 tahun ke atas agar bisa diangkat menjadi PNS.

"Revisi UU ASN salah satu jalan bagi honorer yang sudah mengabdi lama. Syarat pengangkatan jangan usia tapi dari pengabdian," katanya.

Bali United vs Persib Bandung: Tuan Rumah Mencari Batu Pijakan Kuat untuk Merebut Juara Liga 1 2019

Sambil menunggu adanya regulasi baru, pemerintah pusat harus memerhatikan kesejahteraan para honorer. Terutama guru honorer yang masih banyak mendapat upah di bawah UMR.

"Banyak yang digaji Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu sebulan. Tentunya tidak cukup buat kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) ikut dikritisi ribuan honorer Garut yang melakukan demontrasi. PPPK dinilai hanya sebuah wacana.

Cecep menyebut, hingga kini regulasi untuk PPPK juga belum jelas. Honorer yang dinyatakan lolos ujian PPPK belum mendapat keputusan.

"Belum ada aturannya soal PPPK ini. Buat dapat NIP (nomor induk pegawai) dan sebagainya belum ada kepastian," kata Cecep.

Bahkan honorer PPPK yang lulus bisa jadi tergeser oleh CPNS yang ikut ujian pada tahun depan. Nasib honorer semakin terkatung-katung karena pemerintah tak mau bersikap tegas.

"Kecemasan ini wajar. PPPK saja belum jelas seperti apa. Sekarang sudah membuka CPNS untuk umum. Sedangkan kami yang mengabdi lama diabaikan," ujarnya.

Terkait adanya isu jika pengangkatan PPPK dilakukan pada bulan Desember, Cecep pun menyanggahnya. Ia menyebut semuanya baru wacana yang didengungkan pemerintah.

Babak Baru Kasus Meikarta, Laporan Bartholomeus Toto di Polrestabes Bandung Jadi Penyidikan

"Kami ingin ada kepastian untuk (honorer) 35 tahun ke atas. Mau PPPK atau CPNS, yang penting bisa terakomodir," ucapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Garut, Yuda Puja Turnawan, menyebur telah menyepakati semua tuntutan dari honorer. Mereka menginginkan adanya revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014.

"Selain itu juga penuntasan regulasi PPPK agar guru honorer yang telah seleksi di bulan Februari, bisa segera diangkat menjadi PPPK," ujar Yuda.

Secara kelembagaan, lanjutnya, asosiasi DPRD se Indonesia telah memperjuangkan tuntutan honorer. Pihaknya akan kembali beraudiensi ke Komisi II dan Baleg DPR RI untuk menyampaikan tuntutan guru honorer Garut.

Sumber: Tribun Jabar
Tags
honorer
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved