Kamis, 9 April 2026

Peserta CPNS di KBB yang Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi Seperti Ini

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memberikan sanksi terhadap peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Kolase TribunJabar.id (TribunJabar.id/Tiah SM dan BKN.go.id)
Ilustrasi CPNS 2019 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memberikan sanksi terhadap peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus hingga tahap akhir.

Sanksi tersebut tertuang dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM KBB Faisal Firdaus, mengatakan, dalam peraturan tersebut ada dua jenis sanksi, yang pertama tidak boleh lagi mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya dan sanksi ke dua yakni denda berupa uang dalam nominal tertentu.

"Tapi kita belum ada patokan untuk sanksi denda. Kalau (peserta CPNS) mengundurkan diri ditahun ini, sanksinya hanya gak bisa daftar tahun berikutnya," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/11/2019).

Sanksi tersebut, kata dia, berkaitan dengan surat pernyataan peserta yang bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak dinyatakan lulus.

Ini Peran Tiap Anggota Sindikat Peredaran Narkoba yang Diungkap Polres Cirebon Kota

Saat disinggung, Pemda KBB belum menerapkan sanksi denda, Faizal mengatakan, selain belum mengetahui patokan jumlah denda, pihaknya juga belum memiliki regulasi terkait hasil dari uang denda tersebut.

"Kalau misalkan nanti terjadi peserta didenda, nah uangnya mau dikemanakan, regulasi itu yang belum ada. Apakah masuk ke kas daerah atau bagaimana, jadi kita belum berani (menerapkan denda)," katanya.

Selain itu, kata Faisal, jika sanksi denda tersebut akan diterapkan di Pemkab Bandung Barat, harus ada pengumuman atau diinformasikan ke peserta CPNS sejak awal pendaftaran dibuka pada 11 November 2019.

"Kalau yang sanksi harus mengundurkan diri kita sudah umumkan sejak awal karena dalam Permen 23 bunyi pasalnya sudah jelas," kata Faisal.

BREAKING NEWS, Calo Siswa Baru SMP Negeri di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Segini Tarifnya

Hingga penutupan pendaftaran, jumlah peserta CPNS yang mendaftar ke lingkungan Pemkab Bandung Barat, tercatat ada 6.853. Dari jumlah tersebut 1.027 sudah selesai diverifikasi dan 5.826 masih dalam tahap proses verifikasi.

"Iya jumlahnya itu, kalau sudah ditutup, jumlahnya tidak akan nambah lagi," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Tags
CPNS
KBB
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved