Hukuman Kebiri 'Dihadiahkan' pada Guru Pramuka Cabul di Surabaya, Korbannya Sudah Belasan

Guru pramuka cabul ini telah melewati tenggang waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atas vonis tersebut.

Editor: Ravianto
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
GURU PRAMUKA CABUL - Terdakwa Rachmat Slamet Santoso, guru pramuka Surabaya sesaat sebelum menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Tepat sepekan lalu, terdakwa Rachmat Slamet Santoso divonis tiga tahun kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Guru pramuka cabul ini telah melewati tenggang waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atas vonis tersebut.

Namun kesempatan upaya hukum banding ini, tampaknya tidak dimanfaatkan oleh pria yang berprofesi sebagai guru pramuka tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Fariman Isnandi Siregar mengatakan hingga pukul 17.00 WIB kemarin, pihaknya belum menerima informasi terkait adanya pernyataan upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Rachmat.

"Laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampai pukul 4 sore dicek di PN, pihak terdakwa (Rachmat) belum ada mengajukan banding," terangnya, Selasa (26/11/2019).

Terdakwa Rachmat Slamet Santoso, guru pramuka Surabaya sesaat sebelum menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. 
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Rachmat Slamet Santoso, guru pramuka Surabaya sesaat sebelum menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN (Tribunjatim.com/Samsul Arifin)

Fariman menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 234 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jelas disebutkan, apabila dalam tujuh hari batas akhir JPU maupun terdakwa tidak (menyatakan) banding, maka vonis yang dijatuhkan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko, pria berusia 30 tahun ini juga dijatuhi hukuman kebiri kimia selama 3 tahun lamanya.

Kasus ini bermula dari laporan beberapa orangtua korban.

Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Reknata akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.

Saat penyidikan, terdakwa Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang.

Mereka rata-rata anak didik dari Rachmat Slamet Santoso.

Aksi bejat itu dilakukan terdakwa Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah.

Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka.

Selanjutnya, ia melakukan pencabulan itu di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015.

Ia merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Divonis 3 Tahun Kebiri Kimia & 12 Tahun Penjara, Terdakwa Guru Pramuka Surabaya Tak Ajukan Banding

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved