Liga 1

Sanksi Berat Diberikan Komdis PSSI untuk Persela Usai Laga Rusuh Kontra Perseru Badak Lampung

Sanksi berat diberikan Komdis PSSI untuk Persela usai laga rusuh lawan Perseru Badak Lampung.

Editor: taufik ismail
Tangkapan Layar O Channel
Persela vs Perseru rusuh. 

TRIBUNJABAR.ID - Laga antara Persela Lamongan vs Perseru Badak Lampung di Liga 1 yang diwarnai kerusuhan penonton menuai banyak sanksi dari Komdis PSSI.

Sanksi paling berat dialami oleh Persela Lamongan yang saat itu menjadi tuan rumah.

Laga tersebut digelar di Stadion Surajaya, tanggal 20 November 2019.

Memasuki akhir babak kedua, pendukung Persela Lamongan masuk ke dalam lapangan.

Menurut laman PSSI, penonton membakar spanduk, merusak gawang, dan mengejar pemain Persela Lamongan.

Ini membuat laga harus terhenti selama 55 menit.

Komdis PSSI akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Persela.

"Larangan tanpa penonton pada saat laga home dan away sampai akhir musim kompetisi 2019 dan denda Rp. 200.000.000," tulis laman resmi PSSI.

Laga tersebut juga berbuah sanksi untuk kubu Perseru Badak Lampung.

Mereka dijatuhi denda Rp 50 juta.

Spanduk suporter Persela.
Spanduk suporter Persela. (Surya/Sugiharto)

Ini karena ada enam kartu kuning yang diberikan wasit kepada pemain Perseru Badak Lampung.

Kemudian teguran keras diberikan kepada pelatih Perseru Badak Lampung Petrovic Milan.

Milan masuk ke dalam lapangan untuk melancarkan protes berlebihan.

Berikut sanksi yang diberikan usai laga Persela Lamongan vs Perseru Badak Lampung menurut laman PSSI :

Persela Lamongan
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Perseru Badak Lampung
- Tanggal kejadian: 20 November 2019
- Jenis pelanggaran: Membakar spanduk, perusakan gawang, perusakan aboard serta masuk ke lapangan dan melakukan pengejaran terhadap pemain Persela Lamongan sehingga pertandingan terhenti selama 55 menit
- Hukuman: Larangan tanpa penonton pada saat laga home dan away sampai akhir musim kompetisi 2019 dan denda Rp. 200.000.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved