Modal Tusuk Gigi, 2 Pria di Tangerang Kuras Rekening Korban, Pura-pura Menolong di ATM
Dua pria di Tangerang berinisial AF dan PI, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, karena membobol rekening orang lain dengan modus berpura-pura menol
Sesaat setelah dicabut, pelaku dan korban keluar dari ruangan, dan pelaku kedua masuk ke dalam ATM dan melakukan aksi untuk mengambil ATM yang sudah terganjal tersebut.
"Ketika korban tidak ada, ganjalan diambil, dicabut dan keluar kartu," ucap Abdul.
• Maling Bobol Minimarket di Indramayu, Gasak Ratusan Bungkus Rokok, Pemilik Rugi Rp 30 Juta
Sudah dilakukan 12 kali
Abdul menjelaskan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di dua kota. Uang yang ia kumpulkan dari aksi-aksinya tersebut sebesar Rp 112 juta.
"Dilakukan di (wilayah) Kota Tangerang dan Tangerang Selatan," ujar Abdul.
Sedangkan uang haram hasil pembobolan ATM dengan nilai Rp 112 juta tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan untuk kehidupan sehari-hari.
Abdul mengatakan, kemungkinan besar kedua tersangka tersebut akan terus melakukan aksinya mengingat tersangka sudah belasan kali membobol ATM.
"Kalau tidak diamankan segera akan banyak korban," jelas dia.
Untuk itu, Abdul mengingatkan masyarakat yang akan bertransaksi melalui mesin ATM untuk berhati-hati dan selalu waspada kepada orang asing.
"Perlu diwaspadai apabila ada orang yang merasa ingin menolong. Baiknya langsung lapor security-nya dan hubungi call center yang tertera di ATM," pungkas dia.
• Heboh Artis Pamer Saldo Rekening di Konten YouTube, Mengapa Netizen Menikmati?
Belajar ganjal ATM dari bengkel mobil
Seorang tersangka pembobol rekening bank dengan modus mengganjal ATM mengaku belajar modus tersebut dari temannya yang bekerja di bengkel mobil.
"Diajarin teman waktu (kerja) bareng di bengkel mobil," ujar AF, salah satu dari dua pelaku pengganjal ATM di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (22/11/2019).
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, ponsel merk Samsung, dua kartu ATM BRI, satu kartu ATM BCA, dan dua tusuk gigi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Kompas.com/Singgih Wiryono)
• Saldo Rekening Nikita Mirzani Bukan Kaleng-kaleng, Rp 1,7 M Receh Cuma Buat Jajan ke Warung