UMK 2020, Ridwan Kamil Cuma Keluarkan Surat Edaran, Ketua KSPSI: Ini Mempermainkan Buruh
Ketua KSPSI menganggap surat edaran yang dikeluarkan Ridwan Kamil soal UMK 2020 seperti mempermainkan buruh dan aturan
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan buruh kecewa dengan penetapan UMK berbentuk surat edaran oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Ketua KSPSI menganggap surat edaran yang dikeluarkan Ridwan Kamil soal UMK 2020 seperti mempermainkan buruh dan aturan dengan mencoba mencari kelemahan undang-undang.
Roy mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, katanya, ada kalimat yang menyatakan ketetapan harusnya melalui surat keputusan (SK).
Surat edaran ini, katanya, malah menyiasati ketentuan karena walaupun ditetapkan tidak akan ada sanksinya.
"Ini artinya mempermainkan buruh dan kami kecewa kepada Gubernur dan Kepala Disnaker Jabar, yang sudah membuat kesepakatan dengan kami tapi diinggkari," ujar Roy melalui ponsel, Jumat (22/11/2019).
• Pemprov Jabar Pertimbangkan Opsi Tidak Tetapkan UMK 2020, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
• Buruh Cianjur Kecewa, UMK Cianjur 2020 Naiknya Kecil Banget
Roy mengatakan surat edaran pun tidak bisa dijadikan ajuan di PTUN karena bukan surat keputusan. Ia menilai Gubernur Jabar mencari celah hukum bagaimana agar tidak menetapkan upah.
"Hanya Jabar yang berbeda bentuk suratnya, semua provinsi bentuknya SK. Bahkan DKI Jakarta bentuknya lebih tinggi, Peraturan Gubernur. Ini Jabar tak pro buruh," katanya.
Roy mengatakan dengan menerbitkan UMK melalui surat edaran, artinya gubernur hanya menyetujui saja usulan bupati atau wali kota. Masing-masing perusahaan, katanya akan, membuat kesekapatan dengan buruhnya.
"Kesepakatannya nanti setiap perusahan akan berbeda-beda. Harusnya UMK itu yang menentukan pemerintah, bukan kesepakatan buruh dan pengusaha. Kebijakan ini, membuat upah jadi murah di Jabar dan memiskinkan kaum buruh," katanya.
Saat ditanya langkah selanjutnya yang akan diambil buruh, Roy mengatakan buruh yang berjuang dengan aksi di Gedung Sate pada Kamis (21/11/2019), hampir semuanya pulang sekitar pukul 03.00, Jumat (22/11/2019).
"Besok atau maksimal Senin pimpinan seluruh pekerja se-Jabar akan menggelar pertemuan. Aksi protes pasti akan kami lakukan tapi belum bisa ditentukan karena kami akan rapat dulu untuk menentukan langkah," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/roy-jinto-kspsi.jpg)