Jumat, 17 April 2026

UMK 2020 Kota Tasikmalaya, Nilainya Kecil Berat Bagi Pekerja yang Sudah Berkeluarga

Melalui Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Kamis (21/11/21019),

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Ichsan
Pixabay.com
Ilustrasi UMK 2020 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Melalui Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Kamis (21/11/21019), UMK Kota Tasikmalaya untuk 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.264.093.

Kenaikan UMK di Kota Tasikmalaya sama halnya daerah lain yakni sebesar 8,51 persen, sesuai dengan aturan di PP nomor 78 tahun 2015.

Jika dirupiahkan kenaikan UMK Kota Tasikmalaya sebesar Rp 177.563 dari UMK sebelumnya sebesar Rp 2.086.529.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Ependi mengatakan meski berat ketetapan UMK tersebut diterima pihaknya.

"Meski berat ya kami menerima. Setelah kemarin polemik gubernur tidak mau tanda tangan, dan sudah ditetapkan. Harapan kami mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya," kata Yuhendra saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (22/11/2019).

Pemkot Bandung Ingin Stadion GBLA Segera Diserahterimakan, Biaya Listrik Rp 100 Juta Per Bulan

Saat pembahasan di dewan pengupahan Kota Tasikmalaya, lanjut Yuhendra pihaknya mengusulkan UMK ini diatas rekomendasi PP no 78 yang menentukan 8,51 persen.

"Kami usulkan sekitar 2.300.000 lebih atau 10 persen lebih," katanya.

UMK 2020 Kota Tasikmalaya yang sudah ditetapkan Gubernur itu sebut Yuhendra jauh dari cukup bagi pekerja yang telah berkeluarga.

"Tapi mungkin bisa dikatakan cukup bagi pekerja yang masih berstatus lajang. Skala upah kami terus perjuangkan di perusahaan-perusahaan untuk bisa terjaminnya pekerja di samping jaminan sosial yang perlu diperhatikan perusahan," lanjutnya.

Senada dengan Yuhendra, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Tasikmalaya, Dani Martin mengatakan UMK 2020 Kota Tasikmalaya yang sudah ditetapkan itu jauh dari kata ideal.

Terlebih menurut data yang mereka miliki, kelas pekerja di Kota Tasikmalaya mayoritas adalah pekerja yang sudah berkeluarga.

UMK 2020, Ridwan Kamil Cuma Keluarkan Surat Edaran, Ketua KSPSI: Ini Mempemainkan Buruh

"Pandangan kami jauh dari cukup apalagi pekerja yang telah berkeluarga, kalau untuk pekerja lajang mungkin. Tapi untuk di Kota Tasikmalaya kebanyakan justru pekerja yang sudah berkeluarga," kata Dani Martin saat dihubungi.

"Upah ideal di Kota Tasikmalaya bagi pekerja berkeluarga Rp 3.720.000 memang mustahil tapi justru itu kebutuhan riil di Kota Tasikmalaya," sebutnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved