Kasus Eks Bupati Cirebon, KPK Periksa 3 Saksi untuk Bos PT Kings Property Indonesia
Diketahui, Sutikno menjadi tersangka pemberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Terkai kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, penyidik KPK memanggil karyawan bagian keuangan dan administrasi PT Kings Property Indonesia, Kiky Rahayu.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kiky Rahayu sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Kings Property Indonesia, Sutikno (STN).
Diketahui, Sutikno menjadi tersangka pemberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
"Yang bersangkutan (Kiky Rahayu) diperiksa untuk tersangka STN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Selain Kiky, penyidik KPK memanggil dua saksi lainnya untuk Sutikno, yakni mantan pegawai Bank Mandiri Cabang Cirebon Siliwangi Dewi Nurul dan Sukirno dari pihak swasta.
Diketahui, KPK pada Jumat (15/11/2019) menetapkan Sutikno dan GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
• Damkar Kota Cirebon Pastikan Pelayanan Tidak Terganggu Meski Atap Gedungnya Ambruk
• KPK Perpanjang Masa Pencekalan Dua Camat di Kabupaten Cirebon, Terkait Kasus Sunjaya
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Selanjutnya, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pengembangan kasus ini adalah pengembangan perkara kedua setelah KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp 51 miliar. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Sunjaya, KPK Periksa Anak Buah Bos PT Kings Property Indonesia
Kaesang Pangarep Lakukan Ini Saat Dimaki, Ingin Putuskan Felicia Tissue pada Pertengahan Januari |
![]() |
---|
Dua Gempa Guncang Indonesia Timur Sore Ini, Hanya Berselang Dua Menit, Maluku 5,1 Lalu Sorong 4,8 |
![]() |
---|
PNS Boleh Bepergian pada Long Weekend 10-14 Maret, Namun Harus Penuhi Satu dari Dua Syarat Ini |
![]() |
---|
Mengapa Nekat Jualan Pakai Pikap, Ternyata Untungnya Gede, Tinggal Siap-siap Digusur Satpol PP |
![]() |
---|
Kala Seantero Garut Dibuat Heboh Seorang Siswi SMA, Mengaku Diculik Bapak Bermobil Putih, Ternyata |
![]() |
---|