Sudah 6 Korban Lapor Polisi Terkait Teror Sperma di Tasikmalaya
Terkait kasus teror sperma di Tasikmalaya, hingga Kamis (21/11/2019) ini sudah ada enam korban yang melapor ke polisi.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA- Terkait kasus teror sperma di Tasikmalaya, hingga Kamis (21/11/2019) ini sudah ada enam korban yang melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro menyebut keenamnya mengaku telah menjadi korban aksi tak senonoh dari SN (25), teror sperma, yang telah ditetapkan tersangka.
"Kami sejauh ini masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan keterangan dari para saksi dalam hal ini para korban" kata dia.
Dia menuturkan, berdasarkan pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan dalam bentuk berbeda-beda.
Mulai dari korban teror sperma oleh tersangka, ada pula korban yang ditempeli sperma pada bagian pipinya.
• Teror Sperma Muncul di Kota Santri, Tokoh Agama Tasikmalaya Ini Berharap Tidak Terjadi Lagi
• Fakta Baru Teror Sperma di Tasikmalaya, Pelaku SN Juga Ternyata Pernah Meremas Payudara
Satu korban lainnya mengaku telah dilecehkan oleh tersangka dengan dipegang bagian payudaranya saat berkendara.
Selain itu, polisi juga masih menunggu laporan korban lainnya untuk dimintai keterangan.
Dadang menjelaskan tidak menutup kemungkinan, kondisi kejiwaan tersangka juga akan diperiksa.
"Tapi itu tidak bersifat urgent, dia (tersangka) normal diajak bicaranya," kata dia.
Saat ini, tersangka SN masih mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
Dalam kasus itu, polisi akan menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polisi-tangkap-pelaku-teror-sperma.jpg)