Dovinis Satu Tahun, Kadis Pemuda dan Olahraga Garut Katakan Masih Pikir-pikir untuk Banding
Divonis satu tahun, Kadis Pemuda dan Olahraga Garut katakan masih pikir-pikir untuk banding.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Menanggapi hasil putusan majelis hakim, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, Kuswendi masih pikir-pikir.
Kuswendi divonis majelis hakim bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.
Kuswendi mengaku akan berkonsultasi dulu dengan enam kuasa hukumnya.
Ia mengatakan punya kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain.
"Berunding dulu sama pengacara. Belum komplet, kan, (pengacaranya), seluruhnya ada enam. Punya waktu seminggu akan dimaksimalkan," kata Kuswendi usai sidang, Kamis (21/11/2019).
Meski telah divonis bersalah, Kuswendi belum ditahan.
Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), ancaman hukuman maksimal hanya tiga tahun.
Sedangkan yang bisa dilakukan penahanan yakni vonis di atas lima tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fiki, mengatakan, pihaknya juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ke Kuswendi.
Pasalnya, putusan majelis hakim lebih ringan enam bulan ketimbang tuntutan JPU.
"Kalau terdakwa banding, kami juga akan banding. Ada waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim," ucapnya.
Sidang Vonis Sempat Dihentikan
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Putusan tersebut terkait kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) di kaki Gunung Guntur.
Sidang yang dimulai pukul 14.30 itu sempat dihentikan sementara untuk melaksanakan salat Asar.