Digerebek Satpol PP, Wanita Ini Panik dan Takut, lalu Malah Sembunyi di Lemari Kamar Indekost Pacar
Seorang perempuan berinisial Y asal Kecamatan Plumpang, Tuban, diamankan bersama dengan pacarnya ke Kantor Satpol PP.
TRIBUNJABAR.ID - Seorang perempuan berinisial Y asal Kecamatan Plumpang, Tuban, diamankan bersama dengan pacarnya ke Kantor Satpol PP.
Bukan tanpa alasan, wanita itu diamankan setelah ketahuan berada di kosan pacarnya saat petugas Satpol PP melakukan razia, Selasa (19/11/2019).
Sebelum diamankan, wanita 23 tahun itu sampai sembunyi di lemari baju yang ada di kamar kosan pacar saking takutnya.
"Iya ada perempuan bersembunyi di dalam lemari saat petugas datang, mungkin takut," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.
Sementara itu, pria berinisial B (26) warga Kecamatam Plumpang, Tuban, sedang bertelanjang dada ketika disambangi petugas.
Melansir dari Surya.co.id, dalam razia kali itu petugas juga mengamankan tiga pasangan lain yang tidak bisa menunjukkan surat nikah.
• Viral Pesan di WhatsApp Rencana TNI dan Polri Merazia Warga yang Berkumpul, Ternyata Hoaks
"Ya pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP, bersama tiga pasangan lainnya. 10 titik kost yang kita razia," imbuh Joko.
Namun, dua pasangan lain yang terindikasi memakai narkoba tidak dibawa ke kantor Satpol PP tapi langsung ke kantor BNNK Tuban.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana.
Berdasarkan keterangannya, kedua pasangan ini akan direhabilitasi.
"Dua pasangan warga Tuban ini hasil tes urine positif narkoba, akan kita rehabilitasi," ungkap I Made Arjana.
Sebagai tambahan informasi, razia kamar indekos sebelumnya juga pernah dilakukan petugas di Jombang, Jawa Timur.
Melansir dari laman Kompas.com, dalam razia yang dilakukan petugas pada Senin (27/05/2019), pihaknya berhasil mengamankan empat pasangan tanpa surat nikah.
"Mereka dibawa petugas untuk dilakukan pembinaan," kata Kepala Satpol PP Jombang, Agus Susilo, usai memimpin razia, Senin petang. (Grid.id)
Polisi Gerebek Rumah Pengelohan Obat Terlarang, Amankan Satu Truk Obat Daftar G
Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kota Bogor.
Rumah tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengolahan obat daftar G atau yang dikategorikan obat berbahaya.
• Polisi Gerebek Rumah Pengelohan Obat Terlarang, Amankan Satu Truk Obat Daftar G
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menggerebek rumah kontrakan di Jalan Cimanggu Perikanan Darat RT 5/1, Kecamatan Bogor Barat, Selasa (19/11/2019) malam.
Polisi mengamankan satu truk obat-obatan daftar G.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Niko Narullah Adi Putra mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan dari hasil pengembangan tersangka yang sudah berhasil diamankan lebih dulu.
"Jadi satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan dua orang, dua orang itu yang mana tersebut kami kembangkan terkait dengan adanya kegiatan pengolahan dan penyimpanan obat-obatan keras atau obat (daftar) G yang mana obat tetsebut sekarang ada tiga macam," katanya di lokasi.
AKP Niko Narullah Adi Putra mengatakan dugaan sementara lokasi tersebut dijadikan tempat penyimpanan dan pengolahan bahan kimia dan obat daftar G.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan berbagai obat dan kemasan yang siap edar
"Obat tersebut yang kita lihat dari bahan baku sampai bentuk tablet tabletnya ada kemasannya kemudian dia kemas ada hologramnya jadi dari mulai bahan baku alkohol semuanya mereka sudah siap sampai dengan siap edar," ujarnya. (Tribun Bogor)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/digerebek-di-kosan-pacar.jpg)