Warga Curiga Terhadap Penghuni Rumah yang Digerebek Polisi di Bogor, "Jangan-jangan Narkoba"

Warga curiga melihat aktivitas penghuni rumah yang digerebek pplisi di Bogor. "Jangan-jangan narkoba," katanya.

Editor: taufik ismail
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Polisi menggerebek rumah penyimpanan obat G di Jalan Cimanggu Perikanan Darat, RT 5/1, Kecamatan Bogor Barat, Selasa (19/11/2019) malam. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNJABAR.ID, TANAH SAREAL - Sebuah rumah yang menjadi penyimpanan dan pengolahan obat terlarang digerebek polisi.

Rumah kontrakan tersebut terletak di Jalan Cimanggu Perikanan Darat, RT 5/1, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal.

Polisi melakukan penggerebekan Selasa (19/11/2019) malam.

Dari hasil penggerebekan polisi mengamankan satu truk obat-obatan daftar G yang termasuk ke dalam obat obatan berbahaya.

Seorang warga Barkah (70) mengatakan ia sempat curiga dengan aktivitas di dalam rumah.

Hal itu dikarenakan penghuni rumah kontrakan sangat tertutup bahkan terkesan tidak pernah bersosialisasi.

"Masuknya kapan enggak tau, karena memang tertutup, yang ngontrak siapa juga enggak tau, hanya tau beberapa bulan terakhir ini sering ada aktivitas di dalam," katanya.

Barkah pun sempat mencurigai aktivitas di dalam rumah kontrakan.

Setiap siang dan malam sering ada aktivitas keluar masuk barang.

Biasanya jika barang yang baru saja datang dibawa ke dalam rumah dengan dimasukkan ke dalam kardus.

"Iya sempat curiga, kalau barang itu masuk, itu mobil dimasukin sampai mepet, terus dibawa ke dalam rumah seperti diam-diam gitu, saya sempat bilang sama bapaknya (suaminya) pak jangan-jangan narkoba, awas takut narkoba," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Niko Narullah Adi Putra mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan dari hasil pengembangan tersangka yang sudah berhasil diamankan lebih dulu.

"Jadi satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan dua orang, dua orang itu yang mana tersebut kami kembangkan terkait dengan adanya kegiatan pengolahan dan penyimpanan obat-obatan keras atau obat (daftar) G yang mana obat tetsebut sekarang ada tiga macam," katanya di lokasi.

AKP Niko Narullah Adi Putra mengatakan dugaan sementara lokasi tersebut dijadikan tempat penyimpanan dan pengolahan bahan kimia dan obat daftar G.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved