Dosa Oknum Polisi yang Ajak Selingkuh 2 Istri Orang Dibeberkan, Disebut Pernah Tak Nafkahi Istri
Menurut SK, Ipda GT pernah dihukum sebelum kasus perselingkuhan dengan dua wanita terungkap.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
Setiap Ipda GT mengajak SH berhubungan, ada kode yang disebutkan.
Kode rahasia itu adalah "ngadem nduk".
"Dia mengaku kalau berhubungan dengan GT sudah 3 kali dan cara merayu GT untuk berselingkuh dengan kata "ngadem nduk" (mengajak bercinta)," kata W.
Dilaporkan Korban Lainnya
SK, istri orang yang juga diduga berselingkuh dengan Ipda GT, turut melaporkan Perwira Polrestabes Surabaya itu ke Propam Polrestabes Surabaya atas dugaan perzinaan.
Masih menurut laman TribunJatim.com, laporan itu bernomor STPL/7/X/2019/Provost.

SK ternyata sudah mengenal Ipda GT pada 2003, namun mereka kemudian baru bertemu kembali sekitar Oktober 2018.
Ia yang sedang mengalami masalah dengan suaminya, akhirnya juga terkena rayuan maut Ipda GT.
Awalnya, mereka berhubungan badan di sebuah hotel di kawasan Surabaya Timur.
"Saya diajak ke hotel awalnya takut. Apa engak ada yang tahu, tapi dia bilang aman karena hotelnya ada garasi langsung masuk. Tiga kali itu (berhubungan badannya) mas di sana," katanya.
Setelah menjalin hubungan terlarang, SK kemudian dijanjikan untuk tinggal bersama di Graha Aparna.
SK lagi-lagi termakan rayuan Ipda GT.
Ia bahkan mengajukan proses cerai dengan suaminya.
• Bejat, Oknum Guru di Bali Ajak Muridnya Berhubungan Badan Bertiga dengan Selingkuhan
Namun, setelah melakukan banyak hal tersebut, SK malah mendapatkan perlakuan tak mengenakkan.
Ia mendapati Ipda GT bersama perempuan lain.
"Saya sekarang proses cerai,lha kok dia malah hilang. Keluarga saya sudah tidak mau menerima saya, bahkan anak saya it sudah tidak mau ketemu saya setahun ini. Saya baru sadar kalau selama ini saya salah ngikuti dia," kata SK.
Kesal dengan perlakuan Ipda GT, ia kemudian sempat mendatangi tempat perwira polisi itu berdinas di Polsek Sukolilo.
Sayangnya, bukannya mendapat perlakuan baik, ia malah dipermalukan di depan umum.
"Saya ditendang, ditarik sampai jilbab saya lepas, saya dibilang orang gila. Terus dia panggil temannya maksa saya masuk ke Polsek," katanya.

Bakal Ditindak Tegas
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, Ipda GT dinyatakan jadi tahanan pada Jumat (15/11/2019).
Ipda GT bakal menjalani penahanan selama 21 hari.
Setelah itu, akan digelar sidang kode etik dan disiplin.
"Sudah kita proses, langsung kami lakukan penahanan," ujar Leonardus.
Pihaknya mengaku tak akan main-main jika ada anggota kepolisian yang melanggar kode etik dan kedisiplinan.
Ia mengatakan, Ipda GT akan dihukum berat.
"Sesuai dengan aturan di kami, Polri, akan ada ditahan selama 21 hari, baru akan ada proses lanjutan jika diperlukan sampai sidang. Yang pasti akan kami hukum berat," kata Leondardus.