CPNS 2019

Daftar CPNS Kemenag 2019, Berikut Info Lengkap 7 Hal Penting Diketahui Calon Pelamar Soal Ketentuan

Pendaftaran CPNS Kemenag 2019, berikut 7 hal penting ini perlu diketahui tentang ketentuan kelulusan agar tak keliru.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: taufik ismail
Kolase Tribun Jabar / Kompas.com
CPNS Kemenag 2019 

Bagi pelamar yang lulus SKD selanjutnya mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nantinya secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi yang dibutuhkan pada jabatan.

Menteri Wishnutama Umumkan Kelahiran Putrinya di Instagram, Diberi Nama Salima Putri Tama

5. Ketentuan ketidakhadiran

Pelamar yang tidak hadir, terlambat dan tidak mengikuti tahapan seleksi dinyatakan gugur sebagaimana ketentuan.

Termasuk bagi pelamar yang saat melakukan seleksi tidak menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas, atau alasan apapun.

6. Ketentuan pengunduran diri

Pelamar yang tekah mendaftar, lulus kemudian mengundurkan diri akan dibatalkan kelulusannya.

Hal ini perlu diperhatikan, karena dampak dari pengunduran diri maka tidak dapat melamar kembali pada periode pelaksanaan seleksi CPNS Kemenag berikutnya.

7. Keaslian data

Apabila ada pelamar terbukti memberikan data tak sesuai fakta (manipulasi), maka ketentuan kelulusan dinyatakan dibatalkan.

Demikian itulah beberapa hal ketentuan yang wajib diketahui pelamar pada CPNS Kemenag 2019.

CPNS Kemenag 2019 membuka lowongan paling banyak formasi.

CPNS Kemenag 2019 membuka lowongan formasi sebanyak 5.815 formasi.

CPNS Kemenag mengalokasikan sebanyak 143 satuan kerja dan 9 (sembilan) unit kerja formasi dilingkungan Kemenag.

Formasi satuan kerja terdiri dari:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved