Bak di Film Koboi, Anak Bupati Majalengka Muntahkan Tiga Butir Peluru Saat Tembak Kontraktor

Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka diketahui menembakkan tiga butir peluru karet kepada

Editor: Ichsan
tribunjabar/eki yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono memimpin konferensi pers, Sabtu (16/11/202 

Laporan Wartawan Tribun jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka diketahui menembakkan tiga butir peluru karet kepada kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.

Akibatnya, Panji mengalami luka pada telapak tangan kiri dan membutuhkan belasan luka jahitan.

Hal ini disampaikan, Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Sabtu (16/11/2019).

AKBP Mariyono mengatakan, tersangka yang kini menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka itu, telah menembakan tiga butir peluru terhadap Panji Pamungkasandi, pada Minggu (10/11/2019).

Kejadian itu, dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di Ruko Taman Hana Sakura di Jalan Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Ngeri, Tebing Proyek Double Track Rel Kereta Api di Bogor Longsor, 4 Pekerja Terkubur Hidup-hidup

"Seluruh amunisi yang telah ditembakkan kepada korban sebanyak tiga butir," ujar AKBP Mariyono, Sabtu (16/11/2019).

Menurutnya, semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api berwarna hitam bermerk MLX-XVI-SR kaliber 9 mm itu, berjumlah sembilan butir.

Dimana, enam masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.

"Barang bukti yang kita sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mm beserta enak butir peluru karet," ucap dia.

Tersangka terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan yang dilakukan terhadap seorang kontraktor tersebut.

Libur Akhir Pekan Ini Sedang di Jakarta? Jangan Terlewat, 4 Festival Seru Ini Bisa Dikunjungi

Menurut Kapolres, tersangka melanggar pasal 170 juncto Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 juncto UU darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951," kata Kapolres.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved