Kabar Seleb

Video Atta Halilintar versi Gunawan Swallow Ternyata Dipotong, Caption Dihapus, Ini versi Aslinya

Akibat video yang diunggahnya pada tahun lalu, Atta Halilintar dilaporkan sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) ke Polda Mentro Jaya.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Jabar (Instagram/attahalilintar)
Video Atta Halilintar versi Gunawan Swallow Ternyata Dipotong, Caption Dihapus, Ini versi Aslinya 

TRIBUNJABAR.ID - Akibat video yang diunggahnya pada tahun lalu, Atta Halilintar dilaporkan sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) ke Polda Mentro Jaya.

Tak hanya Atta Halilintar, sebuah akun Youtube bernama Gunawan Swallow juga ikut dilaporkan.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019 itu, Atta Halilintar dituding telah menistakan agama.

Sebenarnya, video yang dipermasalahkan itu diunggah Atta Halilintar di channel Youtubenya pada tahun lalu namun sudah dihapus.

Video tersebut kemudian diunggah kembali oleh channel Youtube Gunawan Swallow.

Namun, video yang diunggah ulang itu sudah dipotong atau melalui hasil pengeditan.

Beberapa caption dan bagian-bagian dalam video berbeda dengan versi asli.

Dalam pers release yang diterima Tribun Jabar, pengamat multimedia, Roy Suryo mengatakan video asli berdurasi 5 menit 55 detik.

Sedangkan video yang diunggah kembali itu berdurasi hanya sekitar 55 detik.

Video yang diunggah Gunawan Swallow diberi judul baru 'Pelecehan Penistaan Agama Atta Halilintar'.

Padahal video asli diberi caption 'Apa2 saja yg tidak boleh dilakukan selama salat'.

Video asli yang dibuat oleh Atta Halilintar diperuntukkan untuk mengedukasi.

Gunawan Swallo muncul setelah upload ulang video Atta Halilintar dan dilaporkan.
Gunawan Swallo muncul setelah upload ulang video Atta Halilintar dan dilaporkan. (Instagram/attahalilintar)

Dalam video tersebut tak hanya ada Atta Halilintar melainkan adik-adiknya pula.

"Secara detail video aslinya yang berdurasi hampir 6 menit tersebu memiliki resolusi 1280 x 720 Pixel dan tampak diambil dengan menggunakan dua sudut pengambilan, yang pertama mulai TCR 00.00 sampai dengan 03.10 dari arah depan lurus barisan atau shaf salat, sedangkan mulai TCR 03.10 sd 05.55 dari arah samping kanan," kata Roy Suryo.

Ada perbedaan dari video yang diunggah Gunawan Swallow.

Berdasarkan hasil analisis Roy Suryo, video yang diunggah kembali itu langsung dimulai pada bagian kedua dan hanya berdurasi tidak lebih dari 1 menit.

Caption-caption asli pun dihilangkan.

Di video asli, Atta Halilintar dan adik-adiknya sengaja memeragakan hal-hal yang tidak diperbolehkan saat salat.

Video Atta Halilintar Diupload Ulang, Ini Alasan Gunawan Swallow, Kini Berani Muncul Tunjukkan Muka

Atta Halilintar: Sunting Videoku untuk Burukkan Namaku, Pelintir Kontenku untuk Naikan Ceritamu

Berikut rincian scene dalam video asli:

- 00.09 Type-type yg Jangan Dilakukan Saat Solat

- 00.38 A Few Moments Later

- 00.44 Imam Baca Kelamaan

- 01.11 Two Hours Later

- 01.16 Makmum Tidak Sabar

- 01.24 Makmum Hampir Ngompol

- 01.59 Imam Mengantuk

- 02.36 Imam mau Cepet-cepet Pulang

- 03.05 Makmum Pemalas Udah mau Rukuk baru Ikut

- 03.10 (Ganti sudut Pengambilan)

- 03.46 Makmum usil Ngajak Berantem

- 04.29 Bicara saat Solat Rusuh

- 04.52 Ngangkat Telpon

- 05.02 Jemaah Snapgram

- 05.21 Ibu-ibu Genit

Di akhir tayangan, tampak Atta Halilintar dan adik-adiknya menyerukan "Jangan Tiru Video Ini" sambil meminta dukungan subscriber sebanyak-banyaknya.

Roy Suryo mengatakan video yang sudah diedit pada bagian awal dan akhir serta menghilangkan caption akan mengubah persepsi bagi yang menonton.

"Meski bagaimanapun juga video asli tersebut memang sangat bisa dipersepsikan seperti dalam laporan yang dibuat oleh Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum dari Ustaz Ruhimat (pihak LSM)."

Berada di pusaran masalah bebby Fey dan Liza Aditya, Atta Halilintar unggah pesan menohok
Berada di pusaran masalah bebby Fey dan Liza Aditya, Atta Halilintar unggah pesan menohok (Kolase Tribun Jabar (Instagram/@attahalilintar))

Atta Setelah Dipolisikan

Tak lama berselang usai dilaporkan, Atta mengunggah foto disertai keterangan di Instagram.

"Memakai nama ku untuk menipu. Menyunting video ku untuk memburukkan nama ku. Memplintir Cerita dan konten ku untuk menaikkan Cerita mu," tulis Atta dalam keterangan unggahannya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (13/11/2019) malam.

Namun, Atta tak menjelaskan apakah unggahan itu ditujukan untuk menanggapi laporan terhadap dirinya atau bukan.

Atta mengatakan, dirinya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari segala kekurangan.

Atta pun berharap dirinya mendapat ketabahan atas permasalahan yang ada.

"Tuhan Aku manusia biasa yang tidak sempurna. Aku tidak pernah mengaku saya orang baik. selalu merasa saya jahat," ucapnya.

"Kuatkan Aku berikan aku kesehatan dan kekuatan dan juga kedua orang tuaku, Keluarga ku, Orang2 yang aku sayang. Dan semua orang2 yang bergantung hidup dengan ku ???? Love u God. Atta -Hamba Mu-," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, menurut Firdaus Oiwobo, ketua LSM KPK, Atta dilaporkan karena telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.

Kata Firdaus, video yang menjadikan praktik ibadah sebagai kontennya itu telah melecehkan.

"Ada adegan goyang-goyang sambil menerima HP, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," ucap Firdaus usai melaporkan Atta dan akun Youtube Gunawan Swallow di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).

Sementara, akun Youtube bernama Gunawan Swallow dianggap telah menyebarkan kembali video itu di akun Youtube-nya, beberapa hari lalu.

Dalam laporan yang tertera, Atta disangkakan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.

Diketahui, laporan ini berawal dari sebuah video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan adik-adiknya.

Video itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika beribadah.

Video itu berdurasi 5 menit 46 detik.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved