Penembakan di Majalengka
BREAKING NEWS, Jadi Tersangka Penembakan, Anak Bupati Majalengka Akan Diperiksa Polisi Hari Ini
Jadi tersangka penembakan, anak bupati yang juga Kabag di Setda Majalengka akan diperiksa polisi hari ini.
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka telah menetapkan Irfan Nur Alam, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Majalengka sebagai tersangka.
Irfan yang juga anak Bupati Majalengka tersebut ditetapkan sebagi tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan status tersangka Irfan.
"Ya benar, kami sudah tetapkan IN sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan dan keterangan sejumlah saksi serta berdasarkan dua alat bukti yang telah kita kantongi," ujar AKP Wafdan di Mapolres, Kamis (14/11/2019).
Selain itu, kata AKP Wafdan, polisi juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka.
"Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah kami layangkan dan IN kita panggil hari Jumat (15/11) untuk menghadap kepada penyidik," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang‑undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Di tempat yang sama, Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah, mengatakan, penetapan tersangka Irfan berdasarkan barang bukti yang telah diperiksa oleh para penyidik.
"Alhamdulilah, untuk para penyidik Polres Majalengka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, kami telah menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka," ujar Kompol Hidayatullah
Wakapolres menambahkan, jika Jumat (15/11) Irfan tidak hadir di Polres Majalengka atas surat panggilan yang telah dilayangkan, polisi akan kembali melayangkan surat selanjutnya.
Salah seorang penasehat hukum Irfan, Dadan Taufik, mengatakan, tim penasihat hukum menghargai keputusan polisi terkait ditetapkannya IN menjadi tersangka. Penasihat hukum kini menunggu langkah polisi selanjutnya pascaditetapkannya Irfan.

"Tentu kami akan diskusi terlebih dahulu dengan tim, jangan sampai kami salah langkah dalam menanggapi informasi ini," kata Dadan.
Dadan yang juga menjadi Biro Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perbakin Kabupaten Majalengka, mengatakan, senjata api jenis pistol kaliber 9 mm milik Irfan, bukan senjata dari Perbakin.
Senjata itu adalah senjata untuk bela diri dan Irfan memiliki izin resmi kepemilikan senjata.
"Kalau senjata bela diri itu senjatanya berjenis karet, kalau senjata Perbakin itu peluru tajam," ujar Dadan. (eki yulianto)
• Sosok Irfan Nur Alam, Tercatat Sebagai PNS, Anak Bupati Majalengka yang Terlibat Kasus Penembakan
• Polres Majalengka Tetapkan Anak Kedua Bupati Jadi Tersangka Sesuai Bukti-bukti, Berikut di Antaranya