Jumat, 17 April 2026

Penasihat Hukum: Senjata Milik Anak Bupati Majalengka Bukan dari Perbakin

Kristiwanto mengatakan, senpi yang dipakai anak bupati Majalengka itu dalam kasus penembakan di Majalengka bukan berasal dari Perbakin.

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Tim penasihat hukum Irfan Nur Alam menggelar konferensi pers dengan awak media di Aula Rumah Makan Mera Majalengka, Rabu (13/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Seorang penasihat hukum Irfan Nur Alam, Kristiwanto, menyatakan senjata api ( senpi ) yang dibawa anak bupati Majalengka bukan milik Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia ( Perbakin ).

Hal ini ditegaskannya saat menggelar konferensi pers dengan awak media di Aula Rumah Makan Mera Majalengka, Rabu (13/11/2019).

Kristiwanto mengatakan, senpi yang dipakai anak bupati Majalengka itu dalam kasus penembakan di Majalengka bukan berasal dari Perbakin.

Menurutnya, senjata yang diduga berjenis Kaliber 9 mm itu, dikeluarkan oleh Mabes Polri untuk membela diri.

"Nah untuk memiliki senpi itu, diperoleh melalui prosedur yang benar. Dimulai dari pendaftaran dan tes sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kristiwanto, Rabu (13/11/2019).

5 Penasihat Hukum Terduga Pelaku Penembakan Kontraktor di Majalengka Lakukan Klarifikasi

Kasus Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Polisi Sudah Periksa 9 Orang

Lanjut Kristiwanto, justru perizinan resmi penggunaan senpi itu oleh Irfan Nur Alam sudah ada.

Bahkan, izin tersebut berlaku hingga tahun 2020 tepatnya pada tanggal 10 Januari 2020.

Diketahui, saat aksi keributan di Ruko Taman Hana Sakura pada, Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, anak kedua bupati Majalengka, Irfan Nur Alam terlibat dalam aksi tersebut.

Diduga, pria yang kini menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka itu melakukan penembakan terhadap saudara Panji Pamungkasandi.

Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke Irfan Nur Alam.

Setelah proses penagihan, Irfan Nur Alam mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved