Dari Mesin Cuci hingga Sedan Bentley, Jadi Barang Bukti yang Disimpan di Rupbasan Bandung
Barang bukti dalam perkara pidana sangat penting bagi penyidik untuk pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut,
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Barang bukti dalam perkara pidana sangat penting bagi penyidik untuk pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut, selain disimpan di masing-masing penegak hukum, juga disimpan di Rumah Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rubpasan).
Rubpasan Kelas I Bandung, menyimpan berbagai barang rampasan dan sitaan. Tribun menyambangi Rubpasan Kelas I Bandung di Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (13/12/2019) siang.
Di sana, berbagai macam barang sitaan ada. Seperti ratusan karung pupuk urea yang disimpan sejak 2011, ratusan tabung gas ukuran 3 kg hingga 25 kg, ratusan jeriken minyak tanah hingga solar tersimpan di gudang barang bukti berbahaya karena mengandung kimia.
Di luar gudang, juga banyak ditemukan barang bukti. Seperti kendaraan roda empat yang catnya sudah berkarat dan disimpan bertahun-tahun. Bahkan, melihat bentuk fisiknya, tampak seperti rongsokan. Tiga unit bus juga jadi barang sitaan dalam kasus penipuan PT Cipaganti.
Di gudang terbuka, tampak berbagai macam barang bukti. Peralatan elektronik, mesin cuci, TV, furniture dan beragam alat elektronik lainnya.
• Ditolak Rujuk dan Kalah Duel Satu Lawan Satu, JA lalu Keroyok Mantan Kakak Ipar hingga Tewas
Masih di gudang terbuka, tampak ada ratusan motor terparkir dan ditutupi plastik abu. Di sudut lain, berjubel kendaraan roda empat berbagai merek. Itu juga ditutupi plastik.
Diantara kendaraan roda empat yang diparkir, ada dua kendaraan mewah yang menyita perhatian. Yakni mobil merek Hammer dan Bentley. Itu jadi barang sitaan dalam kasus korupsi dana milik PT Elnusa yang disimpan di Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi.
"Itu kasus Elnusa. Sejak 2012 disini. Orangnya sudah divonis bersalah tapi barang sitaanya masih disini," ujar F Yuliono, penanggung jawab gudang terbuka Rubpasan Kelas I Bandung.
Yuliono membuka sejumlah mobil yang ditutupi selimut itu. Ada Toyota Fortuner, Avanza, Crv, Mobilio hingga mobil keluaran terbaru. Saat dibuka selimutnya, tampak mobil itu mengkilap. Yuliono juga membuka kap sejumlah mobil. Saat dibuka, kondisi ruang mesin juga tampak bersih.
• Menko Perekonomian Angkat Bicara soal Nama Ahok Muncul Jadi Calon Direksi di BUMN
"Semua barang rampasan ini kami yang merawat dan memelihara. Seperti mengelap hingga memanaskan mesin. Uangnya dari negara," ujar Yuliono.
Ia mengatakan, untuk kendaraan roda empat, jumlahnya mencapai 40 unit lebih. Sedangkan roda dua mencapai 300-an unit. Umumnya, barang bukti itu berasal dari berbagai perkara tindak pidana. Baik pencurian hingga tindak pidana korupsi.
"Untuk kendaraan, statusnya ada yang sudah resmi jadi rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan ada juga yang sitaan karena perkaranya masih berjalan di pengadilan," ujarnya.
Kepala Rubpasan Kelas I Bandung Suharno mengatakan pihaknya menampung berbagai barang sitaan dan rampasan oleh penyidik Polri maupun Kejaksaan.
"Barang bukti yang ada disini untuk 497 perkara pidana. Dalam satu perkara, melebihi satu jenis barang bukti. Yang disini ada yang sudah vonis dan ada yang belum termasuk yang Hammer sudah vonis dikembalikan ke pemiliknya tapi pemiliknya belum menerima," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sedan-bentley-jadi-barang-bukti-kejahatan-di-rupbasan-bandung.jpg)