Lulusan SMK Bisa Daftar CPNS di Kementerian Keuangan, Nih Cek Persyaratan dan Formasinya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI resmi merilis sejumlah kebutuhan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

Editor: Ichsan
Kolase TribunJabar.id (TribunJabar.id/Tiah SM dan BKN.go.id)
Ilustrasi CPNS 2019 

3.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;

4.  Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

5.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6.  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7.  Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

8.  Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

9.  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;

10. SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan.

11.  Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online.

Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SMK Pelayaran.

12.  Pelamar SMK Pelayaran dengan unit penempatan DJBC harus memenuhi kriteria:

a.  Memiliki sertifikat keahlian ANT-IV untuk pelamar jabatan juru mudi dan sertifikat keahlian ATT-IV untuk pelamar jabatan juru minyak;

b.  Laki-laki;

c.   Tinggi badan minimal 160 cm;

d.  Tidak buta warna;

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved