Pelaku Skimming Rp 7 Triliun Buronan Pemerintah AS Kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Bali

Pelaku skimming Rp 7 triliun yang menjadi buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai

Editor: Theofilus Richard
zoom-inlihat foto Pelaku Skimming Rp 7 Triliun Buronan Pemerintah AS Kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Bali
tribunnews
Ilustrasi tahanan kabur

TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR - Pelaku skimming Rp 7 triliun yang menjadi buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.

Rabie memanfaatkan kesempatan untuk kabur ketika ia hendak dibawa Kejaksaan Tinggi ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan membenarkan kabar tersebut.

"Ketika mau ngambil tahanan ternyata kabur," kata Didik, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).

Lanjutkan Studi di Tunisia, Penerima Beasiswa Ini Dapat Donasi dari Guru dan Staf Disdik Purwakarta

Didik mengatakan, mulanya Rabie ditangkap pada 19 April 2018 di sebuah hotel oleh Polda Bali.

Penangkapan dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol tentang Rabie. Setelah itu, Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

Kemudian, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar. Hal itu dilakukan karena permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.

Namun, pada Rabu (23/10/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie.

Penolakan itu karena nama Rabie berbeda dengan nama yang ada di paspor.

Berkat Bantuan Satpam, Polisi Tangkap 4 WNA Terkait Kasus Skimming

"Hakim menolak dengan alasan beda nama, tapi sudah jelas buktinya, tatonya juga," kata Didik.

Setelah itu, Rabie dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi Ngurah Rai.

Kemudian pihak jaksa melakukan upaya banding. Pada Senin (28/10/2019), banding jaksa diterima Pengadilan Tinggi Bali.

Namun, pada Selasa (29/10/2019), ketika hendak diambil dari Imigrasi dan dibawa ke Kerobokan, Rabie sudah tidak ada atau kabur.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran. Rabie menjadi buron Amerika Serikat dalam kasus kejahatan skimming senilai Rp 7 triliun.

"Kami sedang meminta surat resmi surat penjelasan dari Imigrasi," kata Didik.

(Kompas.com/Imam Rosidin)

Tinggal Serumah, Pria di Mamasa Sering Perkosa Adik Ipar Sampai Hamil

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved