Buang Kasur atau Sofa Bekas? Nih Catat 8 Lokasi dan Jadwal Pembuangannya di Kota Bandung Gratis
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memminta kepada warga jangan membuang sampah ke sungai apalagi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memminta kepada warga jangan membuang sampah ke sungai apalagi sampah besar seperti kasur, lemari, meja, kursi, sofa dan lainnya.
"Jika bingung buang barang besar jangan buang ke sungai karena bisa menghambat saluran air dan menyebabkan banjir," ujar Yana di Balai Kota, Kamis (7/11/2019).
Menurut Yana, PD Kebersihan Kota Bandung kembali menyediakan 8 lokasi untuk menampung barang besar tidak dipungut biaya.
Delapan lokasi tersebut yaitu Jalan Sadangserang No 10, Jalan Pasir Impun No 48, Jalan Sekelimus Barat No 10, Jalan Cicukang No 12, Jalan Raya Cibatu No 1, Gg Kini No 12 Pajajaran, Jalan Babakan Sari No 64, dan Jalan Surapati No 126.
Warga harus mencatat jadwal pembuangannya yaitu setiap Jumat mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
• Misteri Mayat Dicor di Mushola Terkuak, Surono Dibunuh Anak dan Istrinya, Gara-gara Harta dan Asmara
Bagi warga yang tidak memiliki kendaraan tapi ingin buang sampah bisa telepon ke 022-7207889, petugas bisa menjemput untuk mengambil sampah-sampah dalam volume yang besar.
Warga bisa menghubunginya pada Senin-Jumat mulai pukul 07.30-16.00 WIB
Yana mengatakan, sampah besar masih ditemukan di sungai seperti di kawasan Pagarsih dan Pasirkoja beberapa waktu lalu ternyata akibat sampah yang menyumbat saluran air.
Tak tanggung-tanggung, petugas Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung menemukan kasur yang menyumbat saluran air.
"Kasur di Sungai Citepus Pagarsih, apa sengaja dibuang ke sungai atau terbawa arus banjir dari rumah warga" ujar Yana.
• Protes Dana Desa Tak Juga Cair, Pemerintah Desa di Tasikmalaya Serahkan Mobil Operasional ke Pemkab