Apindo Kota Cirebon Pastikan Perusahaan Setujui Kenaikan UMK 2020
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon, M Darwis Rahmansyah, memastikan perusahaan di Kota Cirebon menyetujui kenaikan UMK 2020
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon, M Darwis Rahmansyah, memastikan perusahaan di Kota Cirebon menyetujui kenaikan UMK 2020.
Rapat Pleno Kenaikan UMK Kota Cirebon 2020 menyepakati besaran kenaikan UMK ialah 8,51 persen dari tahun sebelumnya.
Karenanya, UMK Kota Cirebon yang sebelumnya Rp 2.045.422,24 menjadi Rp 2.219.487,67 atau naik Rp 174.065,43.
• Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot Cirebon Setelah UMK 2020 Disepakati di Tingkat Kota
• Kenaikan UMK Naik 8,51 Persen Dikeluhkan Buruh di Cimahi, Harusnya Naik Segini
"Sudah fiks angkanya segitu, perusahaan-perusahaan juga sudah setuju semua," ujar M Darwis Rahmansyah saat ditemui usai Rapat Pleno UMK 2020 di Disnakertrans Kota Cirebon, Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (7/11/2019).
Ia mengatakan, kesepakatan tersebut didasarkan pada rumusan yang digunakan dalam penetapan kenaikan UMK itu.
Menurut dia, rumusan yang digunakan Depeko Kota Cirebon dalam penetapan besaran kenaikan UMK telah sesuai aturan Pemerintah.
Karenanya, Apindo Kota Cirebon yang hadir mewakili perusahaan-perusahaan menyetujuinya.
"Sudah klir semuanya, perusahaan sudah sepakat mengenai kenaikan UMK 2020," kata M Darwis Rahmansyah.
Pihaknya juga mengaku siap untuk menaikkan UMK para karyawan yang bekerja di perusahaannya sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen itupun akan diberlakukan mulai Januari 2020.