Sudah Setahun, Warga Cimahi Ini Urusi Lahan Seluas 791 Meter Persegi yang Diduga Dicaplok Pemkot
Tanah seluas 791 meter persegi milik Yayat (65) yang berlokasi di Kampung Cileutik, Kota Cimahi tiba-tiba diklaim oleh Pemkot Cimahi
Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Tanah seluas 791 meter persegi milik Yayat (65) yang berlokasi di Kampung Cileutik, RT5/14, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi tiba-tiba diklaim oleh Pemkot Cimahi untuk dijadikan tempat pemakaman umum (TPU).
Yayat saat ditemui di Kantor BPN Kota Cimahi, mengungkapkan dirinya sudah setahun mengurusi tanahnya yang dicaplok Pemkot Cimahi, namun tak kunjung selesai permasalahan tersebut.
"Tanah saya kan digusur sama Pemkot (Cimahi) dimulai 2018. Saya ngurusin sampai sekarang belum ada ketuntasan, kemarin BPN satu minggu ke belakang diukur ulang, punya saya posisinya ditengah-tengah," ujar Yayat, ditemui di kantor BPN Cimahi, Senin (4/11/2019) kemarin.
• Dinas PUPR Kota Cimahi Belum Tahu Ada Pengendara Motor Jatuh Akibat Tumpahan Tanah Proyek Pemerintah
• Pemotor Jatuh Lintasi Tumpahan Tanah Proyek Mall Pelayanan Publik di Kota Cimahi
Yayat mengaku awalnya ia tak mengetahui bahwa tanahnya diklaim oleh Pemkot Cimahi.
Dia baru tahu saat akan memeriksa kondisi lahannya, dan ternyata di lokasi sudah dibenteng dan ada plang bertuliskan "Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman UPT Pemakaman TPU Lebaksaat".
"Saya kurang tahu, tahu-tahu sudah digusur, saya kan kerja di proyek, jadi enggak bisa kemana-mana. Pas lewat ke Lebaksaat sudah dipondasi dan dibenteng-benteng," ungkapnya.
• Puluhan Skateboarder Cimahi Uji Trek Skatepark Berstandar Asian Games]
Yayat menjelaskan pada tahun 2018, tanah seluas 791 meter tersebut dibelinya dari developer seharga Rp 270 juta dengan surat-surat yang resmi seperti AJB ( Akta Jual Beli).
Yayat pun berharap dinas terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan ia tidak akan mempersulit jika pihak dinas terkait akan membeli tanahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/yayat-65-pemilik-lahan-kampung-cileutik-diklaim-pemkot-cimahi-jadi-tpu-_-1.jpg)