Iuran BPJS Naik, Tukang Sayur Ini Pilih Turun Kelas I ke Kelas III, ''Takut Gak Kebayar''

Pemerintah sudah menaikan iuran BPJS Kesehatan Mandiri di semua kelas dan hal ini pun dirasa memberatkan masyarakat.

Editor: Ichsan
tribunjabar/Handhika Rahman
Para peserta BPJS saat menunggu di ruang ruang di Kantor BPJS Cabang Kabupaten Indramayu, Selasa (5/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah sudah menaikan iuran BPJS Kesehatan Mandiri di semua kelas dan hal ini pun dirasa memberatkan masyarakat.

Salah satunya adalah Said (35) warga asal Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Ia datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Indramayu hendak mengurus penurunan kelas kepesertaan keluarganya.

"Mau ganti kelas, dari kelas I ke kelas III," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Kantor BPJS Cabang Indramayu, Selasa (5/11/2019).

Ia menilai, penyesuaian tarif BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan hampir dua kali lipat itu sangat membebani masyarakat kelas menengah ke bawah seperti dirinya.

Said menyebut, keluarganya berjumlah dua orang. Jika tetap menggunakan kepesertaan kelas I akan berdampak pada terganggunya ekonomi keluarga.

Seragam PNS Seperti Pakaian Berburu Orang Belanda, DPR Usul Diganti, Tak Cocok untuk Iklim Indonesia

Selain itu, ia juga khawatir jika tetap menggunakan kepesertaan kelas I hanya akan membuat dirinya menunggak membayar iuran.

Mengingat, ia yang hanya bekerja sebagai pedagang sayur dengan penghasilan yang tidak tetap setiap harinya.

"Jadi masih mending turun kelas saja ke kelas III," ucapnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ansharuddin mengatakan, penyesuaian kenaikan tarif itu menyusul dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di dalamnya menyebut peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas I akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.

Selanjutnya untuk iuran peserta kelas II akan naik menjadi Ro 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu dan kelas III naik menjadi 42 ribu dan sebelumnya Rp 25.500.

Kenaikan iuran itu rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

“Mungkin bagi sebagian kalangan masyarakat, khususnya peserta PBPU, penyesuaian iuran cukup berat," ucap dia.

Waketum Demokrat AHY Temani Anak di Rumah, Tandai Ani Yudhoyono padahal di Foto Tak Ada Sosoknya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved