Kenaikan UMK KBB Masih Dikaji, Diprediksi Akan Naik Jadi di Atas Rp 3 Juta
Kenaikan UMK Kabupaten Bandung Barat masih dikaji. Diprediksi naik jadi di atas Rp 3 juta.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih mengkaji terkait Upah Minimum Kota (UMK) yang akan mengalami kenaikan sebasar 8,51 persen pada tahun 2020.
Kenaikan UMK tersebut sesuai perhitungan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, sehingga pemerintah daerah harus menetapkan UMK dengan pertimbangan laju inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja, Disnakertrans KBB, Intan Cahya Rachmat mengatakan, untuk menaikan UMK tersebut saat ini pihaknya masih melakukan survei pasar dan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"Setelah hasil survei pasar dan KHL keluar nanti akan kami rekomendasikan ke provinsi sebelum 20 November 2019, sekarang masih tahap kajian," ujar Intan Cahya Rahmat kepada Tribun Jabar saat ditemui di kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat, Senin (4/11/2019).
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI, angka inflasi nasional saat ini sebesar 3,39 persen, sementara pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Jika mengacu angka tersebut, maka kenaikan UMK KBB yang saat ini Rp 2.898.745.63 akan naik sebesar 8,51 persen atau sekitar Rp 246.683,25.
UMK KBB diprediksi akan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.145.428.88 pada tahun 2020.
"Kenaikannya akan menjadi Rp 3.145.428.88 kalau sesuai nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, tapi itu harus disesuaikan dulu dengan hasil servei pasar dan KHL," kata Intan Cahya Rahmat.
Namun, besaran kenaikan besaran UMK KBB tersebut, kata Intan, masih belum bisa dipastikan karena untuk angka pastinya harus melalui tahap pembahasan dan rapat pleno dengan Dewan Pengupahan.
"Jadi kalau kenaikan UMK sesuai PP 78 tahun 2015, semua perusahaan harus mengikuti aturan dan upah karyawan harus dengan UMK yang telah ditetapkan," ucapnya.
Untuk itu, setelah UMK KBB nantinya sudah ditetapkan, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap semua perusahaan di Kabupaten Bandung Barat agar mereka mengikuti aturan tersebut.
• UMK Kabupaten Tasikmalaya Masih Dibahas, Buruh Minta Kenaikan 16,8 Persen
• Daftar Kenaikan UMK 2020 Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Barat, Naik 8,51 Persen, Garut Terendah