Terlibat Penculikan Warga Inggris, 4 Anggota Polisi akan Hadapi Sidang Etik
Empat anggota polisi yang diduga terlibat penculikan warga negara asing atau WNA Inggris, Matthew Simon Craib, terancam sanksi etik maksimal, atau pem
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Empat anggota polisi yang diduga terlibat penculikan warga negara asing atau WNA Inggris, Matthew Simon Craib, terancam sanksi etik maksimal, atau pemberhentian tidak hormat.
Tetapi, saat ini keempatnya akan terlebih dulu menjalani proses hukum pidana.
Setelah itu, menurut Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo, keempatnya akan menjalani sidang etik.
"Terkait oknum tersebut akan diproses dengan pidana umum selanjutnya akan diproses juga dengan pelanggaran kode etik atau disiplin Polri," ujar Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/11/2019).
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus penculikan dan penyekapan itu berawal dari laporan yang terdaftar dalam nomor LP/7002/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 31 Oktober 2019.
• Terlibat Penculikan dan Penyekapan Warga Inggris, 4 Anggota Polisi Ditangkap
Pelapornya adalah rekan Matthew yang bernama Vitri Lugvianty.
Diketahui, ada enam orang yang diduga terlibat kasus tersebut. Empat di antaranya merupakan anggota polisi.
Awalnya, korban meminta izin kepada pelapor untuk menemui seseorang terkait urusan pekerjaan.
"Pada tanggal 29 Oktober 2019, korban Matthew Simon Craib memberitahukan kepada pelapor bahwa yang bersangkutan akan bertemu dengan seseorang untuk urusan pekerjaan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2019).
Pada 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB, korban memberitahukan kepada pelapor bahwa dia tengah dalam perjalanan pulang usai bertemu dengan rekan kerjanya.
• Geger Penemuan Kerangka Dicor di Bawah Musala di Jember, Diduga Pria yang 7 Bulan Hilang
Namun, korban tak kunjung sampai di rumah hingga pelapor mendapatkan informasi korban telah diculik oleh orang tak dikenal.
"Korban diculik oleh orang yang tidak dikenal dan melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tembusan uang sebesar 1 juta dollar AS," ujar Argo.
Vitri langsung membuat laporan polisi terkait kasus penculikan tersebut.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Pemerasan. (Kompas.com/Devina Halim)
• Pemda KBB dan Pemkot Bandung Akhirnya Bertemu, Bahas Kompensasi TPA Sarimukti