Tak Punya e-KTP tapi Mau Ikut Seleksi CPNS 2019, Bisa?
Belum sampai sepekan sejak pengumuman seleksi penerimaan CPNS 2019 pada 28 Oktober lalu, sekitar 50 pertanyaan masuk BKN.
TRIBUNJABAR.ID- Puluhan pertanyaan masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelang pendaftaran online calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019.
Belum sampai sepekan sejak pengumuman seleksi penerimaan CPNS 2019 pada 28 Oktober lalu, sekitar 50 pertanyaan masuk BKN.
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, 50 pertanyaan berdasarkan data portal LAPOR BKN per 1 November 2019.
Pertanyaan yang paling banyak, kata Bima Haria Wibisana, terkait penggunaan surat keterangan kartu tanda penduduk (KTP) atau KTP sementara.
Selanjutnya, ada pertanyaan penggunaan surat keterangan lulus (SKL), persoalan akreditasi perguruan tinggi dan program studi, ijazah hilang, surat tanda regritasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.
"Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut surat keterangan (suket)," kata Bima dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019).
• Pemkab Cianjur Dapat Kuota 159 di CPNS 2019, Tak Ada Jatah untuk Tenaga Pendidik
• Lowongan CPNS 2019 untuk Lulusan SMA di Kemenkumham, Ini Formasi dan Persyaratannya
Sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
"Persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan," ujar Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.
Kualifikasi pendidikan yang dimaksud adalah S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, serta S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.
Ridwan menjelaskan, tahun ini pemerintah membuka kesempatan dari berbagai formasi, seperti formasi umum, cumlaude, disabilitas, diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta tenaga pengaman siber.
Calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan perguruan tinggi dalam negeri, baik perguruan tinggi dan program studinya terakreditasi BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
• Info Baru Formasi CPNS 2019 di Jawa Barat, Ini Lowongan di Pemkab Cianjur hingga Indramayu
Formasi khusus cumlaude selain lulusan perguruan tinggi dalam negeri, calon pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar setelah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
"Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi," kata Ridwan.
Terkait penggunaan SKL, lanjut Ridwan, calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang akan memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran.
Selain itu, calon pelamar dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah yang hilang. (Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Ikut Rekrutmen CPNS 2019 Tapi Tak Punya e-KTP, Harus Bagaimana?"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/e-ktp-illustrasi.jpg)