Jawab Tuntutan Karyawan RSUD Al Ihsan, Kepala BKD Jabar : Kalau Mau Jadi ASN Harus Ikut CPNS

tuntutan ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan Kabupaten Bandung untuk diangkat menjadi P3K atau ASN

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
Karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan Provinsi Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung A RSUD Al Ihsan, Senin pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mengenai tuntutan ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan Kabupaten Bandung untuk diangkat menjadi P3K atau ASN, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar, mengatakan tidak bisa melaksanakan tuntutan tersebut seketika.

Yerry mengatakan untuk pengangkatan tersebut, semua harus kembali melewati mekanisme jika ingin menjadi pegawai negeri sipil. Ini pun berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari lima tahun. Mereka harus memenuhi syarat dan kualifikasi yang sudah ditentukan.

“Jadi memang untuk saat ini rekrutmen ASN ini sudah ada aturannya. Harus mengikuti saluran mengikuti CPNS. Itu ketentuan khususnya. Kalau untuk langsung diangkat secara otomatis jadi PNS tidak bisa,” katanya saat dihubungi, Senin (4/11/2019).

Pengumuman penerimaan CPNS rencananya akan dilakukan pada awal November. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang membutuhkan 1.934 pegawai baru untuk menutup angka pensiunan yang tinggi.

Mau Hapus Tato Gratis Pakai Metode Laser? Nih Catat Persyaratannya

Ribuan pegawai yang dibutuhkan berasal dari berbagai sektor. Rinciannya, dibutuhkan sebanyak 839 tenaga pendidik, 93 tenaga kesehatan, dan 1.002 pelaksana dan fungsional.

Sebelumnya, Penjabat Sekda Jabar, Daud Ahmad, mengatakan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang besar. Selain sebagai provinsi terbesar, pegawai di Jabar yang pensiun mencapai 1.800 orang per tahun.

Daud meminta masyarakat yang berminat menjadi PNS di lingkungan Pemprov Jabar maupun di tempat lain harus mengikuti semua persyaratan yang tertuang dalam peraturan yang berlaku. Jangan pernah tergiur dengan modus tawaran para calo agar tidak menjadi korban penipuan.

Masyarakat yang memenuhi persyaratan CPNS harus bisa melakukan semua tes sendiri. Bagi calon peserta CPNS, katanya, diimbau menguasai materi ilmu pemerintahan dasar seperti Undang-Undang Nomor 23 dan Undang-Undang ASN.

Sebelumnya diberitakan, ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Al-Ihsan di Kabupaten Bandung menuntut kejelasan status kepegawaian mereka, Senin (4/11). Aksi demonstrasi yang dilakukan di halaman rumah sakit ini sempat membuat pelayanan kesehatan terganggu.

Sempat Cedera, Ardi Idrus dan Ezechiel Ndouasel Latihan Terpisah Tadi Sore

Di RSUD Al Ihsan terdapat sekitar 998 orang karyawan. Dari jumlah itu, 96 persen atau 910 orang di antaranya berstatus nonaparatur Sipil Negara (ASN). Persoalan tentang status kepegawaian ini memang sudah terjadi sejak lama.

Mereka meminta diangkat menjadi pegawai negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau menjadi ASN. Ini terjadi setelah ada peralihan status rumah sakit dari semula yayasan menjadi RSUD dan kini asetnya milik Pemerintah Provinsi Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved