Hoaks Ahok dan Antasari Azhar Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu atau hoaks.
Editor:
Ravianto
"Beberapa waktu lalu presiden sempat menyebut akan mempertimbangkan Perppu. Dan argumentasi dari Presiden Jokowi yang menolak menerbitkan Perppu karena menunggu hasil judicial review kami pandang tidak tepat," ungkapnya.
Ia mengungkapkan pada dasarnya penerbitan Perppu adalah hak subjektif presiden.
"Tidak ada satu pun pasal yang menyebut penerbitan Perppu harus menunggu judicial review," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Hoaks Ahok Sudah Dipilih Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Kata ICW".
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman/Ihsanuddin)