Serius Ingin Maju Jadi Calon Wali Kota Surabaya, Ahmad Dhani Utus Relawan Ambil Formulir
Berada di balik penjara tak membuat musisi dan politisi Ahmad Dhani mengurungkan niat untuk maju menjadi bakal calon Wali Kota Surabaya di Pilkada 202
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Berada di balik penjara tak membuat musisi dan politisi Ahmad Dhani mengurungkan niat untuk maju menjadi bakal calon Wali Kota Surabaya di Pilkada 2020.
Tak bisa keluar dari penjara, ia mengutus seorang relawannya mengambil formulir pendaftaran calon wali kota Surabaya untuk Pilkada 2020 di kantor DPC Partai Gerindra Surabaya, Sabtu (26/10/2019).
Relawan bernama Hariyadi Nugroho itu, mengaku diperintah pentolan band Dewa 19 itu dari dalam penjara.
"Saya sebagai relawan diminta Ahmad Dhani untuk mengambil formulir pendaftaran calon wali kota Surabaya. Formulir langsung saya berikan ke Ahmad Dhani di Jakarta. Saya belum tahu nanti akan dikembalikan atau tidak," ujar Hariyadi, saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
• Masih Dipenjara, Ahmad Dhani Daftar Pilwali Surabaya 2020, Lewat Partai Mana?
Hariyadi tidak terlalu banyak menjelaskan tentang pengambilan formulir itu.
Namun, dia mengklaim bahwa banyak dukungan dari relawan agar Ahmad Dhani maju pada Pilkada Surabaya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi, membenarkan bahwa utusan Ahmad Dhani itu mengambil formulir pendaftaran di DPC Gerindra Surabaya.
"Betul ada orang yang mengaku disuruh Ahmad Dhani mengambil formulir Pilkada Surabaya," ujar dia.

Namun, Sutadi tidak mengetahui kapan formulir akan dikembalikan. Yang pasti, DPC Surabaya membatasi pengembalian formulir hingga 15 November 2019.
"Kita tunggu sampai 15 November nanti hari terakhir," ujar Sutadi.
Sahid, kuasa hukum Ahmad Dhani, membenarkan bahwa kliennya mengutus relawan untuk mengambil formulir pendaftaran tersebut.
"Betul saya tadi konfirmasi ke Ketua Gerindra Surabaya. Besok saya akan konfirmasi langsung ke Ahmad Dhani," ujar dia.
• Diperkirakan Bebas Awal 2020, Ahmad Dhani Daftar Jadi Calon Wali Kota Surabaya
Sahid menilai, tidak ada masalah jika Ahmad Dhani mendaftar Pilkada Surabaya. Ini karena tidak lama lagi Ahmad Dhani akan bebas.
"Desember besok Ahmad Dhani bebas karena divonis setahun dari kasusnya di Jakarta. Hanya saja kasus yang di Surabaya belum inkrah," ujar Sahid.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.
Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sementara Ahmad Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik melalui "vlog idiot".
Untuk kasus ini, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara. Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Banding tersebut masih berproses sampai saat ini.
(Kompas.com/Achmad Faizal)
• Tajir Level Nia Ramadhani, Tak Tahu Cara Kupas Salak, Namanya Masuk Trending Topic Twitter