Rabu, 15 April 2026

KPK akan Periksa Asisten Pribadi Istri Mantan Menpora Imam Nahrawi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memanggil seorang saksi dalam kasus suap dana hibah

Editor: Ichsan
Tribunnews/JEPRIMA
mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNJABAR.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memanggil seorang saksi dalam kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia, Jumat (1/11/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, saksi yang akan diperiksa adalah asisten pribadi istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Saksi bernama Yuyun Sulistyawati.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi)," kata Febri dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah pada Kamis (24/10/2019) pekan lalu.

Saat itu, penyidik memeriksa Shobibah sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Imam.

Pemda Indramayu Kucurkan Anggaran Pilkada Rp 65,8 Miliar, KPU Sebut Tidak Sesuai Ekspetasi

"Yang kami dalami tentu terkait apa yang diketahui saksi tentang tersangka dan hubungan tersangka dengan Menpora," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, saat itu.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. "

Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Novel Baswedan Sudah Maafkan Pelaku tapi Takkan Tinggal Diam Tuntut Kasus yang Mencelakainya Itu

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Asisten Pribadi Istri Mantan Menpora Imam Nahrawi "

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved