Rincian Gaji Menhan Prabowo, tapi Tolak Menerima, Berdinas Pilih Pakai Mobil Pribadi, Ini Alasannya
Menteri Pertahanan atau Menhan Prabowo Subianto menjadi prebincangan karena tak mau menerima gajinya sebagai pejabat publik.
Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Menteri Pertahanan atau Menhan Prabowo Subianto menjadi prebincangan karena tak mau menerima gajinya sebagai pejabat publik.
Perlu diketahui, besaran gaji menteri, termasuk Prabowo diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000.
Berdasarkan rinciannya, pada aturan tersebut, tercantum gaji pokok menteri Rp Rp 5.040.000.
Selain gaji pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan atas jabatannya.
Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 68 Tahun 2001.
Pada aturan tersebut, disebutkan untuk menteri atau pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan Rp 13.608.000.
• Sepekan Jadi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto Tak Ambil Gajinya sebagai Menteri
Jadi, gaji yang diberikan untuk menteri setiap bulan Rp Rp 18.648.000.
Terkait gaji tersebut, Menhan Prabowo Subianto disebut menolak menerimanya.

Kabar itu pun kemudian dibenarkan Dahnil Anzar.
Ia merupakan juru bicara dari Prabowo yang merupakan ketua umum Partai Gerindra.
Melalui Twitter, Dahnil Anzar membenarkan Prabowo tak mengambil gaji sebagai menteri.
Kemudian, ia pun membeberkan alasan Prabowo tak ambil gaji.
• Jokowi Tunjuk Prabowo Jadi Menhan, Pengamat Politik Asal AS Kecewa dan Ungkap Masalah HAM
"Saya ingin mengkonfirmasikan kpd sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dg
informasi yg menyatakan Pak @prabowo tdk akan mengambil gajinya sbg Menteri di Kemhan_RI
adl BENAR.
Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara," tulis Dahnil Anzar.