Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Supendi, 7 Pegawai Lingkungan Pemkab Indramayu Diperiksa KPK
Sebanyak tujuh orang akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati nonaktif Indramayu , Supendi, hari in
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sebanyak tujuh orang akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati nonaktif Indramayu , Supendi, hari ini, Kamis (31/10/2019).
Ketujuh orang yang diperiksa sebagai saksi adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Indramayu.
"KPK melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi bertempat di Polres Cirebon Kota, Jawa Barat dalam perkara TPK Dugaan Suap Terkait Pengaturan Proyek Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis
Berikut 7 orang yang diperiksa KPK hari ini,
1. Ajudan Sekretaris Daerah Indramayu, Wimbawan
2. Kasubbid Prasarana Wilayah Bappeda Indramayu, Omat
3. Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Indramayu, Kridiantoro
4. Kabid Tata Teknis Irigasi Dinas PUPR Indramayu, Heru Purwanto
5. Kepala Seksi PSDA Indramayu, Rizal Helmi
6. Kasubbag Keuangan DPUDK Indramayu, Abdullah Zaini
7. Kabid Jembatan Dinas PUPR Indramayu, Ramaserina.
• DPD Golkar Indramayu Berharap Plt Ketua Pengganti Supendi dari Provinsi Masih Putra Daerah
Febri menuturkan, KPK telah memeriksa para saksi di Indramayu sejak Senin (28/10/2019) lalu.
Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari 20 orang yang berasal dari unsur anggota DPRD dan pejabat Pemkab Indramayu.
"Selama tiga hari kemarin, pada para saksi didalami informasi dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupateb Indramayu, aliran dana, fee proyek dan informasi lain terkait perkara," ujar Febri.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Indramayu Supendi sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS.
Supendi, Omarsyah, dan Wempy, diduga menerima fee terkait tujuh proyek jalan. Fee itu diberikan oleh Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan bahwa nilai fee yang dipatok sekitar 5-7 persen dari nilai proyek keseluruhan senilai Rp 15 miliar.
"SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019) malam. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
• Golkar Indramayu Pecat Bupati Indramayu Supendi dari Jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar
• KPK Geledah Dinas PUPR Indramayu Terkait Kasus Suap Bupati Indramayu Supendi