Pura-pura Bantu, 2 Pria di Surabaya Ganjal Mesin ATM dan Intip Pin ATM Lalu Kuras Saldo ATM Korban
Polrestabes Surabaya menangkap komplotan maling yang berpura-pura membantu korbannya di anjungan tunai mandiri (ATM).
Berhasil mengambil ATM korbannya dan mengetahui kode rahasianya, pelaku lantas pergi meninggalkan korbannya. Di lokasi ATM lainnya, pelaku menguras isi rekening korbannya.
"Karena pelaku sudah memiliki ATM dan nomor kode rahasianya, pelaku langsung menguras saldo ATM korbannya," jelas Bima Sakti.
Beroperasi di Surabaya dan Gresik Bima menyebutkan, bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di Surabaya dan Gresik.
Terakhir keduanya berhasil mengambil uang di dalam mesin ATM sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Terkait dengan kasus ini para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 3, 4, 5, juncto pasal 2 ayat 1 huruf p UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Kompas.com/Achmad Faizal)
• Baru 10 Hari Buka, Tempat Jual dan Servis iPhone di Tasikmalaya Sudah Dua Kali Dibobol Maling